LAJUR.CO, KENDARI – Kasus pencabulan terhadap anak di Kota Kendari kembali diungkap pihak kepolisian setempat. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga dikenal sebagai Kota Layak Anak ternyata masih tidak aman bagi sebagian anak perempuan.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap seorang guru di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Jumat (30/8/2024). Guru tersebut berinisial SI (55) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terlapor mencabuli anak korban dengan memegang payudara. Peristiwa ini terjadi di BTN Kendari Permai, Kecamatan Padaleu, Kecamatan Kambu,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, Selasa (3/9/2024).
Diketahui korban berinisial AQ (10), merupakan seorang siswa dari SI sendiri. Kejadian ini bermula saat SI memberikan tugas pelajaran kepada anak-anak didiknya. Lelaki SI menepuk-nepuk paha sang murid ketika tugas yang diberikannya telah selesai dikerjakan.
“Hasil interogasi terlapor bahwa SI menepuk-menepuk pundak belakang anak-anak sbil mengatakan cara mengerjakan tugas yang dia berikan. Bapak SI juga mencubit pipi anak-anak yang dia dampingi,” lanjut IPDA Haridin.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata yang merasa jadi korban perilaku oknum huru SI tersebut bukan hanya satu orang. Lebih lanjut, IPDA Haridin mengatakan jika korban berjumlah 11 orang.
Adapun hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Red