BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Sebelas Pelajar SD di Kendari Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Guru Seni

×

Sebelas Pelajar SD di Kendari Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Guru Seni

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kasus pencabulan terhadap anak di Kota Kendari kembali diungkap pihak kepolisian setempat. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga dikenal sebagai Kota Layak Anak ternyata masih tidak aman bagi sebagian anak perempuan.

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap seorang guru di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Jumat (30/8/2024). Guru tersebut berinisial SI (55) dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Dugaan Mangkraknya Pembangunan Asrama Mahasiswa Mubar di Kendari Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

“Terlapor mencabuli anak korban dengan memegang payudara. Peristiwa ini terjadi di BTN Kendari Permai, Kecamatan Padaleu, Kecamatan Kambu,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, Selasa (3/9/2024).

Diketahui korban berinisial AQ (10), merupakan seorang siswa dari SI sendiri. Kejadian ini bermula saat SI memberikan tugas pelajaran kepada anak-anak didiknya. Lelaki SI menepuk-nepuk paha sang murid ketika tugas yang diberikannya telah selesai dikerjakan.

Baca Juga :  BBM Pertalite di Kendari Langka, Antren Kendaraan Mengular Nyaris di Semua SPBU

“Hasil interogasi terlapor bahwa SI menepuk-menepuk pundak belakang anak-anak sbil mengatakan cara mengerjakan tugas yang dia berikan. Bapak SI juga mencubit pipi anak-anak yang dia dampingi,” lanjut IPDA Haridin.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata yang merasa jadi korban perilaku oknum huru SI tersebut bukan hanya satu orang. Lebih lanjut, IPDA Haridin mengatakan jika korban berjumlah 11 orang.

Baca Juga :  Jatuh Cinta Jadi Alasan Lelaki di Kendari Perkosa Rekan Wanitanya di Semak-semak Poasia

Adapun hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x