BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Dinas Koperasi & UMKM Buka Program Sertifikasi Halal Gratis: Kuota 60 Pelaku Usaha, Ini Syaratnya!

×

Dinas Koperasi & UMKM Buka Program Sertifikasi Halal Gratis: Kuota 60 Pelaku Usaha, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kabar gembira bagi pelaku usaha yang masih terganjal memperoleh label sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang dijual. Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra DR LM Shalihin mengatakan, program sertifikasi halal merupakan bagian implementasi quick win 100 hari kerja Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Ir Hugua. Tahap awal ini, instansinya membuka pendaftaran pelatihan sekaligus sertifikasi halal untuk 60 pelaku usaha atau UMKM.

Baca Juga :  Jumat Bersih Pemkab Koltim Sasar Tumbudadio Hingga Lalingato

Syaratnya, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri secara online lewat kanal website yang telah disiapkan dan melewati tahapan kurasi. Jika dinyatakan lolos, mereka selanjutnya mengikuti pelatihan sekaligus diikutsertakan pada program sertifikasi halal dimana keseluruhan biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sertifikasi halal ini akan ditanggung oleh pemerintah. Pelaku usaha yang sudah mendaftar dan dikurasi lakukan pelatihan dan sertifikat halal buat untuk 60 pelaku UMKM. Kita sementara buka pendaftaran. Kuota terbatas, jadi difokuskan ke pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman,” terang Shalihin, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Jaga Inflasi Ramadan, ASR Bakal Launching GPM Pasar Murah se-Sultra Medio Maret

Untuk penerbitan label sertifikat halal, Dinas Koperasi dan UMKM menggandeng mintra Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini secara spesifik bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski terbatas untuk 60 pelaku usaha saja, namun label sertifikasi halal yang diperoleh bisa diaplikasikan untuk 10 produk turunan sejenis yang diproduksi oleh UMKM bersangkutan.

“1 sertifikasi halal bisa dipakai untuk 10 produk turunan yang sama,” sambung Shalihin.

Baca Juga :  Sukseskan Program Prabowo, ASR Eksekusi 25 Dapur MBG di Sultra Pakai Dana Pribadi

Selama ini, banyak UMKM yang enggan mengurus sertifikasi halal karena terkendali biaya serta proses yang begitu rumit. Padahal, dengan mengantongi sertifikasi halal dapat meningkatkan kepuasan konsumen berkat image brand halal serta mendongkrak penjualan pelaku usaha. UMKM juga punya peluang memperluas jangkauan pemasaran karena telah memiliki sertifikasi halal.

“Manfaat sertifikasi halal ini akan memberikan trust ke konsumen. Sehingga ketika membeli ada jaminan, tidak ragu. Bisa diterima di pasar yabg lebih luas. Otomatis akan meningkatkan omset UMKM,” terangnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x