LAJUR.CO, KENDARI – Kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Kota Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkap kondisi korban yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Korban berinisial ET (17) yang saat ini masih duduk di bangku SMA diketahui tengah hamil anak ayahnya bernama LJ (41). Kejadian persetubuhan tersebut, kata AKP Fitrayadi bermula sejak Agustus 2023.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak secara berlanjut. Terlapor adalah LJ (41), seorang pekerja swasta dari Kelurahan Punggaloba,” ungkap AKP Fitrayadi, Senin (12/2/2024).
Pelaku pencabulan ditangkap usai ibu kandung korban, WS melaporkan kejadian dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Menurut keterangannya kepada polisi, pelaku melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya itu dalam keadaan mabuk berat.
“Awalnya sekitar Agustus 2023 pelaku pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk berat dan masuk ke dalam kamar putrinya. Pelaku langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Saat itu pelapor tidak berada di rumah,” ungkap AKP Fitrayadi.
Tidak berhenti sampai disitu. Satu bulan kemudian tepatnya pada bulan September 2023, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dalam kondisi yang sama. Korban pun harus mengandung janin dari ayahnya sendiri sebagai hasil hubungan persetubuhan itu.
“Sekitar bulan September 2023 kembali terjadi. Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan kedua kalinya terhadap korban yang mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil,” lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, LJ yang ditangkap pada Minggu (11/2/204) itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Tersangka dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. Red