LAJUR.CO, KENDARI – Dua pemuda di Kendari dibekuk Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai menjambret seorang perempuan di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga. Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan Egi (23) dan Boho (24) terjadi pada Sabtu (21/10/2023).
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Egi di Bundaran Lepolepo, polisi mendapati senjata tajam jenis badik. Badik ini digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Sementara tersangka Boho diringkus di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Rabu (25/10).
“Dua pelaku pencurian terhadap korban yang baru keluar dari BRI Link telah diamankan. Sepeda motor dan senjata tajam yang dikuasai pelaku ikut disita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Keduanya merampas dompet milik korban berisi sejumlah uang. Saat itu, korban baru saja keluar dari BRI Link usai melakukan penarikan uang. Para pelaku diketahui mengikuti korban hingga ke rumahnya di Kecamatan Baruga.
“Pasca menarik uang, korban berbelanja di Pasar Baruga. Saat kembali ke rumahnya, ada yang mengikuti dari belakang dan tetiba menarik tas berisi dompet dan handphone,” lanjut AKP Fitrayadi.
Dompet korban diketahui berisi uang sebanyak tiga juta tujuh ratus ribu rupiah. Para pelaku menarik paksa motor korban, yang menyebabkan korbannya terjatuh. Pemuda spesialis pencuri itu kemudian melarikan diri.
Belakangan, saat dilakukan penangkapan dan interogasi, kedua pelaku juga melakukan pencurian tabung gas. Aksi ini dilakukan di beberapa tempat berbeda.
“Tersangka Boho juga mencuri beberapa tabung gas pada 5 tempat, sedang dan tersangka Egi beraksi di 3 tempat, masing-masing di wilayah Kota Kendari,” jelasnya.
Kedua tersangka, sambung AKP Fitrayadi melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka Egi juga dijerat hukuman atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin berdasar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dirinya terancam hukuman penjara 10 tahun. Red