LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mempertegas kembali soal posisi netral Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan Pilkada Serentak 2024. Kata Andap, netralitas ASN menjadi harga mati yang wajib dipegang teguh dan dilaksanakan seluruh abdi negara.
Hal tersebut disampaikan Andap saat memberi pengarahan kepada ASN Kabupaten Muna dan Muna Barat di Aula Galampano, Muna, Kamis (17/10/2024). Pertemuan ini dihadiri Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati, Pj Bupati Muna Barat Laode Butolo, Sekda Muna dan Muna Barat, Plt Kepala Kesbangpol Sultra Al Basyir, Kepala Distanak Sultra serta sejumlah pejabat terkait.
Kehadiran Andap di Kabupaten Muna mengingat ramai aduan pelanggaran ASN yang nakal ikut bermain mengampanyekan salah satu paslon. Fakta ASN Muna yang terpolarisasi mendukung paslon menurut Anda dapat memicu kerawanan tinggi saat Pilkada.
Andap pun memberi atensi serius hingga memilih turun gunung ke Kabupaten Muna. Terlebih kasus tindak pelanggaran netralitas ASN di Muna bahkan ramai disorot media lain di luar Provinsi Sultra.
“Bayangkan beritanya sampai sana, bukan masalah prestasi tapi hal negatif atas netralitas ASN. ASN terbelah ke berapa pasangan calon. Kalau tak cocok jadi ASN sudah resign jangan justru double gardan,” tegas Andap.
Andap mengingatkan sanksi tegas pemotongan remunerasi sampai pemberhentian vagina ASN yang masih nekat melakukan politik praktis selama Pilkada.
Selama pertemuan, Andap mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” jelasnya.
Pj. Gubernur menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.
“Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan pegawai untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkrit, Gubernur telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN dalam pemilu, di antaranya:
1. SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
2. SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
3. SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, Andap memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat pelaksanaan Pilkada, diantaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.
“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi dan 7,48% karena tekanan paslon,” paparnya.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan pola pengawasan dengan menggunakan model 4-CO, meliputi compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk mengawasi dan menjaga netralitas.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tambahnya.
Pj Gubernur menutup sambutannya dengan harapan agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya. Adm