BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Apes! Turuti Arahan Teman Jambret Kalung Emas Ibu-ibu, Supir Mobil di Kendari Malah Kena Amuk Warga 

×

Apes! Turuti Arahan Teman Jambret Kalung Emas Ibu-ibu, Supir Mobil di Kendari Malah Kena Amuk Warga 

Sebarkan artikel ini
Pelaku jambret di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Kambu diamuk massa usai beraksi.

LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku jambret di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu babak belur diamuk massa. Pemuda bernama AZ (32) merampas kalung emas milik korban di salah satu warung penjual durian, Sabtu (28/10/2023).

AZ melancarkan aksinya melakukan tindak pidana pencurian (jambret) itu atas arahan rekannya bernama WS. Namun nasib apes malah dirasakan sendiri oleh pelaku yang merupakan seorang supir mobil rental itu.

Baca Juga :  BKSDA Sultra Bantah Orang Utan Muncul di Lokasi Tambang Routa, Konawe 

“Pada saat melintas di Jalan ZA Sugianto, AZ dan WS berhenti disalah satu warung penjual durian dan melihat korban memakai kalung emas. WS menyuruh rekannya untuk merampas barang berharga itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

Saat mencoba menarik paksa kalung korban, korban berusaha teriak hingga warga sekitar berdatangan. Pelaku pun tertangkap warga. Sedang rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Terbukti Lewat Riset! Lari Ampuh Atasi Depresi, Efeknya Setara Minum Obat

“Telah diamankan pelaku jambret di Jalan ZA Sugianto, Kelurahan Lalolara terhadap seorang ibu. Pelaku dianiaya warga yang menangkapnya di sekitar lokasi kejadian,” lanjut AKP Fitrayadi.

Personil polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian mengamankan pelaku dari amukan warga. Dari pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam.

“Pelaku beserta barang bukti sajam berupa sebilah badik sudah diamankan. Polisi juga mengarahkan korban agar melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Poasia,” sambungnya.

Baca Juga :  Ditanya Soal Pencalonan di Pilgub Sultra, Ini Kata Lukman Abunawas 

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam penjara 7 tahun penjara. Dirinya disangkakan pasal 365 KUH Pidana. Red








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x