LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan sejumlah fitur-fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi. Hal itu bertujuan untuk menghadapi kondisi saat pandemi virus corona (Covid-19) sudah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menambahkan fitur dalam aplikasi tersebut rencananya akan difungsikan sebagai citizen health atau aplikasi yang mampu memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Kami tetap menggunakan platform PeduliLindungi yang sama untuk nantinya mengembangkan aplikasi citizen health,” kata Setiaji kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3).
Setiaju menyebut, seluruh database dan pemrograman akan tetap sama, hanya sama tampilan akan mengalami perubahan. Selain itu, pihaknya akan mengintegerasikan aplikasi tersebut dengan data-data vital akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti BPJS.
“Interfacenya nanti kita tambahkan, dan iya, betul, integrasi data-data seperti BPJS dan lainnya,” ujarnya.
PeduliLindungi diketahui merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini juga memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.
Ada 4 warna yang muncul di aplikasi tersebut, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Mengutip Kementerian Kesehatan RI, apabila status aplikasi berwarna hijau, maka menandakan warga bisa bepergian ke tempat umum. Ada beberapa kriteria orang yang memiliki status warna hijau ini.
Di antaranya warga yang sudah vaksin lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, punya tes antigen negatif (1×24) atau PCR negatif (3×24), hingga sudah vaksin pertama dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.
Kedua, warna kuning. Dengan warna ini warga masih bisa pergi ke tempat umum. Namun status kuning ini menandakan soal status vaksinasi, yakni menandakan warga baru vaksin dosis pertama, bukan pasien covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi tapi sudah sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari.
Kemudian warna ketiga, merah. Warna merah yang ada di status aplikasi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena belum divaksin. Sehingga masyarakat diminta segera mendaftarkan diri untuk vaksin demi mencegah infeksi covid-19 dan mengurangi risiko keparahan.
Terakhir warna hitam yang menandakan seseorang tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan, yakni positif Covid-19 kurang dari 10 hari, dan merupakan riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com