BERITA TERKINIHEADLINE

Ardiyansah Akui Nama Eks Pangdam Diduga Terlibat Proses Penjualan PT. TMS

×

Ardiyansah Akui Nama Eks Pangdam Diduga Terlibat Proses Penjualan PT. TMS

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam hadir sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen tambang PT TMS di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (23/3/2021)

LAJUR.CO, KENDARI – Ardiyansah Tamburaka salah seorang terdakwa membuka fakta baru, dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (12/4/2021) mengakui adanya nama Mayjen (purn) Andi Sumangerukka dalam proses akusisi atau penjualan perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Memang saya yang buat,” kata Ardiyansah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, kasus pidana pemalsuan tanda tangan dokumen PT TMS.

Ardiyansah mengaku membuat surat pernyataan tertulis dimana memuat nama perwira tinggi TNI yang pernah menjabat kepala badan intelejen (BIN) daerah Sulawesi Tenggara. Kata Ardiyansah penandatangan penjualan PT TMS kepada PT Tribuana Sukses Mandiri dilakukan di kantor BIN Sultra.

Ardiyansah menyatakan surat itu dibuat saat saat dirinya mendapatkan somasi dari kantor pengacara Hamdan Zoelva. Dirinya lalu bertemu dengan beberapa pengacara dari group Hamdan Zoelva.

“Tiba-tiba saya disomasi, begitu saya baca, saya kaget. Saya mau masuk penjara ini. Karena disitu ada kontak, saya telepon dan minta maaf, saya sampaikan tidak tahu apa-apa, saya ingin ketemu minta maaf,” jelas Ardiyansah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  BNPT: Indonesia Dikenal Sangat Dermawan, Berpotensi Dimanfaatkan Teroris

Saat bertemu, Ardiyansah menyatakan dirinya telah menjelaskan bahwa tidak menerima apa-apa dan hanya mendapatkan perintah dari Amran Yunus. Saat itu Amran menegaskan apapun yang terjadi dalam kasus akusisi PT TMS, dua yang akan mengurusnya nanti.

Ardiyansah membantah jika dirinya mengirimkan surat itu kepada mantan gubernur Sultra Nur Alam.  

“Saya tidak pernah megirimkan surat itu kepada Nur Alam, surat itu saya buat dan serahkan ke salah seorang pengacara group Hamdan Zoelva,” tegas Ardiyansah.

Pada sidang sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam membacakan surat yang diterimanya melalui reception RSPAD Jakarta. Surat itu tanpa nama pengiriman, namun dalam suratnya ada nama terdakwa Ardiyansah yang bertandatangan di atas materai pada awal tahun 2020 lalu.

Nur Alam membacakan surat itu dengan sejumlah poin yakni bahwa PT Tonia Mitra Sejatera telah diakusisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. 

Baca Juga :  Sambut Hari Lahir Pancasila, 5.500 Pelari Ramaikan Kapolrestabes Makassar Cup 2022

“Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejatera dan tidak tau menahu lagi soal PT TMS,” kata Nur Alam saat membacakan surat itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina membenarkan dalam sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa atau saksi mahkota.

“Pengakuan terdakwa Ardiyansah dalam sidang, jika surat itu dibuat saat mendapatkan somasi dari Muhamad Lutfi dan Ali Said, karena tanda tangan mereka telah dipalsukan,” kata Herlina.

Herlina mengatakan terkait adanya nama Andi Sumangerukka disebut dalam persidangan, berdasarkan keterangan terdakwa Ardiyansah dan keterangan saksi mantan gubernur Sultra Nur Alam pada sidang sebelumnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat tersangka yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

Baca Juga :  Pembelian BBM Bersubsidi Bakal Menggunakan Aplikasi MyPertamina?

“Fakta persidangan, saat tandatangan penjualan itu disebut terdakwa Ardiyansah di rumah kepala BIN Sultra. Saat itu Ardiyansah mengaku tidak tahu, kalau salah seorang yang menyaksikan adalah Andi Sumangerukka. Namun Ardiyansayah tahu saat pengesahan di kantor notaris,” jelas Herlina.

Kuasa Hukum Ardiyansah Tamburaka, Ardi Hazimm mengatakan pengakuan kliennya, akuisisi atau penjualan perusahaan itu dilakukan di gedung BIN Daerah Sultra, yang mana saat itu Andi Sumangerukka sebagai kepala BIN daerah.

“Benar surat yang ditulis itu Ardiyansah, sesuai pernyataan di ruang sidang. Itu juga dibenarkan terdakwa lain yakni Amran Yunus dan Maha Setiawan,” ujar Ardi.

Ardi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya fakta persidangan kepada pihak-pihak yang menjadi korban. Pada prinsipnya jika kliennya Ardiansyah menjadi korban, kenapa yang lain tidak, apa pun jabatan mereka.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, apa pun jabatannya, mau jenderal hingga rakyat jelata. Kami minta keadilan,” tegas Ardi. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x