LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan aparatur sipil negara (ASN) boleh menghadiri kegiatan kampanye calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024. Namun hanya sebagai peserta pasif, untuk mendengarkan visi misi calon
Tito menjelaskan, ASN berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. Karena itu, mereka (ASN) boleh menghadiri kampanye calon kepala daerah.
“Kalau ASN memiliki hak pilih, sehingga rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito usai Rakor Kesiapan Penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan, Selasa (9/7/2024).
Tito menuturkan, diperbolehknnya ASN hadir dalam kampanye, hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah. Agar mereka bisa menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.
“Dia boleh mendengar visi misi calon pemimpin, sehingga dia punya bahan dia mau memilih siapa,“ ucapnya.
Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif dan berpihak pada calon tertentu.
“Yang gak boleh itu dia aktif ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye ikut yel-yel. Dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih calon pemimpinnya,” ujarnya.
Mendagri mengatakan bagi ASN yang berpihak atau tidak netral, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga sudah menandatangani kesepakatan dengan Kemenpan RB, KASN, dan Bawaslu, untuk memperkuat komitmen netralitas ASN di Pilkada 2024.
“Nanti kalau ada pelanggaran netralitas, pertama bawaslu yang akan melakukan investigasi,“ ujarnya. Adm
Sumber : Rri.co.id