LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu dengan tagline Hari Belajar Guru.
Upaya ini untuk meningkatkan kompetensi guru. Hal itu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran nomor 5684 / MDM.B1 / HK.04.00 / 2025 tentang Hari Belajar Guru.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, Kebijakan Hari Belajar Guru bertujuan untuk membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Guru sebagai pembelajar sepanjang hayat
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menydiakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunuk Suryani, dilansir dari laman Puslapdik, Selasa, (22/4/2025).
Hari Belajar Guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dan dilaksanakan satu kali dalam seminggu.
Jadwalnya berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran. Sebagai ilustrasi, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK.
Dalam kegiatan tersebut, guru-guru belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan) maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) serta melalui forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.
“Melalui Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru. Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” lanjut Nunuk.
Hari belajar guru dapat dibiayai dana BOS atau BOP
Dikatakan Nunuk, pelaksanaan kegiatan Hari Belajar Guru ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk berharap agar Hari Belajar menjadi budaya yang mengakar dan berkelanjutan serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kebijakan Hari Belajar Guru diharapkan akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,“ pungkas Nunuk. Adm
Sumber : Kompas.com