LAJUR.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penagihan kredit atau pembiayaan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam aturan tersebut, waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. PUJK menurut definisi aturan tersebut yakni Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelola dana di sektor jasa keuangan. Lalu, pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Ketentuan mengenai penagihan kredit atau pembiayaan ini diatur dalam Pasal 62 peraturan tersebut.
Pasal 62 Ayat 1 dijelaskan, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan, untuk memastikan tindakan penagihan sebagaimana pada Ayat 1 maka PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan sejumlah ketentuan, di mana ketentuan tersebut mencakup waktu penagihan seperti sebagai berikut:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
c. tidak kepada pihak selain konsumen
d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
e. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 62 Ayat 3 tertulis, penagihan luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Berikutnya di Ayat 4 diterangkan, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa (a) peringatan tertulis, (b) pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, (c) pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.
Berikutnya, (d) pemberhentian pengurus, (e) denda administratif, (f) pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau (g) pencabutan izin usaha.
Pada Pasal 62 Ayat 5 diterangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 huruf a.
“Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” bunyi Pasal 62 Ayat 6. Adm
Sumber : Detik.com