SULTRABERITA.ID, KENDARI – Semua pihak saat ini sedang berupaya mencegah laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai langkah seperti physical distancing, melarang kerumunan, serta menghentikan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggantinya dengan work from home atau bekerja dari rumah.
BACA JUGA :
- DDV Sultra Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah ke Mahasiswa & Masyarakat di Masjid Babuttaqwa Kendari
- BBM Jenis Baru Segera Meluncur, Ini Bocoran Terbaru dari Luhut
- Bejat! Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih ABG
- Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bakal Keluarkan Aturan Ekonomi Digital
- Komitmen Berdayakan Nelayan Skala Kecil, Rare Indonesia Fasilitasi Kepala Desa se-Kabupaten Muna Jalin Kemitraan
Namun Pemerintah Kota Kendari, justru menggelar konferensi pers tentang kebijakan “Pengawasan Wilayah Perbatasan Kota Kendari” guna menanggulangi dan upaya pencegahan Covid-19, di ruang rapat rumah jabatan Walikota Kendari, Senin (30/3/2020) pagi.
Hal tersebut sangat disesalkan Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula. Dalam rilis pers diterima, Senin 30 Maret 2020, Asdar meminta kepala daerah agar menyetop ajang konferensi pers.
Konferensi pers digelar secara langsung mengundang dan melibatkan puluhan jurnalis dari berbagai media, elektronik, cetak maupun online tanpa diatur jarak aman antara jurnalis yang satu dengan yang lain.
Konferensi pers ini justru menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Hal ini, sangat membahayakan jiwa para jurnalis yang meliput.
Sementara itu, seperti yang disampaikan IJTI Pusat, saat ini, seluruh stasiun televisi sudah bertindak dengan melakukan pembagian tugas TV Pool untuk mempermudah proses pengambilan materi. Hal ini untuk memperkecil kerumunan Jurnalis dan mendukung program pemerintah dalam physical distancing dan mencegah laju virus Corona.
Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1.IJTI menyesalkan penyelenggaraan konferensi pers Wali Kota Kendari, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
2.Jika masih ada konferensi pers tatap muka, dalam kondisi darurat virus corona, tidak dibenarkan newsroom menugaskan jurnalisnya.
3.IJTI mendesak semua instansi pemerintah dalam memberikan keterangan pers dilakukan secara live streaming, TV pool, atau aplikasi streaming lainnya, tanpa mengundang Jurnalis untuk hadir. Mengingat mengundang Jurnalis hadir dan berkerumun akan membahayakan nyawa serta keselamatan jurnalis.
4.Mengimbau seluruh perusahaan media untuk memastikan keselamatan para jurnalis saat menjalankan tugas. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut
5.Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol kesehatan serta mitigasi peliputan Covid-19
6.Mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian dari kesungguhan memerangi penyebaran Covid-19. Adm