LAJUR.CO, KENDARI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bappeda Sultra) menggelar forum konsultasi publik membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode 2024-2026 di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (1/1/2022).
Kepala Bappeda Sultra yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Eka Paksi menguraikan melalui forum konsultasi yang dilaksanakan tersebut, Bappeda Sultra berharap ada komitmen/kesepakatan dibentuk seluruh stakeholder pembangunan dalam rangka keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan di Sultra.
Forum konsultasi publik sekaligus sebagai bagian dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sultra di tahun mendatang.
Dijelaskan, RPD Sultra disusun mengacu pada dokumen yang lebih tinggi seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Nasional (RKPN). Acuan itu dilihat dari sisi keterkaitan permasalahan pembangunan, isu strategis, tujuan, sasaran strategi dan arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024-2026 mendatang.
Masuk Tahap Konsultasi Awal
Tahapan penyusunan RPD Sultra saat ini dikatakan Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Sultra, Eka Paksi sudah memasuki tahap konsultasi awal. Hasilnya akan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Ini kan ada tahap-tahapnya. Saat ini sudah memasuki tahap ketiga, konsultasi awal. Nanti ada konsultasi akhir, penyusunan akhir, konsultasi Kemendagri baru penetapan di DPRD,” ujar Eka Paksi.
Sebagai rangkaian tahapan penyusunan rancangan akhir RPD, melalui forum konsultasi publik ini diharap memperoleh masukan dan saran dalam penyempurnaan dokumen dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 70 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Susunan rencana pembangunan ini dipersiapkan sesegera mungkin, mengingat masa berlaku dokumen perencanaan akan mengikut pada periodisasi masa jabatan kepala OPD terkait. Sehingga forum konsultasi penyusunan RPD ini baru dilakukan ketika RPD periode 2018-2022 telah rangkum diselesaikan.
“Begitu berakhir masa jabatan, maka berakhir pula periodisasi berlaku RPJ dokumen perencanaan. Karena dokumen perencanaan ada awal dan akhir dengan batas waktu,” lanjutnya.
Nantinya, hasil dari pertemuan itu akan menjadi isu prioritas dalam RPD periode 2024 – 2026. Sehingga OPD terkait kini mulai fokus melakukan tahap konsultasi terkait isu-isu dari tiap daerah.
“Evaluasi dulu berdasarkan periode yang lalu. Apa yang sudah berjalan, apa yang belum berjalan dievaluasi yang nantinya menghasilkan persoalan dan kemudian memunculkan prioritas,” tutupnya.
LAPORAN : NISA
EDITOR : JENI