BERITA TERKINI

Bawaslu Kota Kendari Didesak Tindaki Indikasi Pengerahan ASN di Pilkada

×

Bawaslu Kota Kendari Didesak Tindaki Indikasi Pengerahan ASN di Pilkada

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Menjelang perhelatan Pemilihan Walikota – Wakil Walikota (Pilwali) Kendari pada 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kota Kendari didesakan mengambil tindakan tegas dan profesional dalam menegakkan aturan Pilkada. Terutama terhadap indikasi penyerahan birokrasi untuk memenangkan salah satu paslon.

Aktivis Kota Kendari, Rasmin Jaya, mengingatkan pentingnya menjaga integritas demokrasi dengan menghindari praktik-praktik yang merusak, seperti pemanfaatan kekuasaan dan politik praktis.

Rasmin menilai, stabilitas politik di Kendari kerap terganggu oleh segelintir pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memobilisasi dukungan, terutama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik. Ia menegaskan, kekuasaan seharusnya diperoleh melalui gagasan dan rekam jejak yang baik, bukan dengan cara-cara kotor memobilisasi aparatur negara.

“Berpolitiklah dengan santun dan berbudaya, bukan dengan manipulasi kekuasaan atau intervensi birokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Masuk Kategori Kerawanan Tinggi, Pjs Bupati Muna Imbau Warga Tak Terpancing Hoaks di Musim Politik

Rasmin juga menyebutkan, potensi mobilisasi ASN pada Pilwali 2024 bisa memicu keresahan publik dan merusak proses pemilihan yang adil dan jujur.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah pelanggaran netralitas ASN, di mana banyak yang terlibat dalam mendukung calon tertentu secara terbuka.

Ia mengingatkan Pj Wali Kota Kendari tetap bersifat netral, memberikan teladan dan bijak dalam merespon Pilkada yang sedang berjalan, bukan mengarahkan apa lagi mengintervensi bawahan sampai di jajaran paling bawah.

“Saat ini ASN dan tenaga honorer di beberapa SKPS dan jajaran di bawahnya mulai menjadi perhatian, karena mereka yang mudah saja diarahkan. Sebagai pelayan publik, mereka seharusnya juga bertindak netral. Termasuk Pj Wali Kota Kendari, camat sampai lurah,” tegasnya.

Baca Juga :  Forum KTT Ingin Wujudkan Good Mining Practices PT Vale Blok Sorowako di Sulteng

Ia juga berharap agar Bawaslu Kota Kendari dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi dan menindak pelanggaran semacam ini.

Terpisah, Bawaslu Kota Kendari telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran kampanye. Salah satunya adalah menghentikan kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang dilaksanakan di Lapangan Torada, Puuwatu,19 November 2024.

Saat kampanye berlangsung, ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan KPU. Diantaranya adalah pelibatan anak di bawah umur serta terjadi kericuhan antara peserta dan petugas.

“Kami menerima pemberitahuan kampanye dari paslon nomor urut satu sejak Senin. Sesuai aturan, kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dan dengan peserta yang dibatasi. Namun, saat pemantauan di lapangan, kami menemukan beberapa pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Koltim Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada Saat Persiapan Launching Kipas Mas

Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, mengungkapkan meski pihak paslon telah berusaha mematuhi aturan dengan memasang tirai kain hitam, pelanggaran tetap terjadi. Bawaslu membuka kemungkinan tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut hingga ke tahap penyelidikan.

“Kami menunggu laporan dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan berupa model A. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah berikutnya,” tambahnya.

Bawaslu menegaskan kehadiran artis dalam kampanye terbatas tidak melanggar aturan. Namun, pihaknya mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan kampanye guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Semua pasangan calon kami ingatkan agar mematuhi aturan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Laporan : Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x