LAJUR.CO, KENDARI – Menutup masa kampanye Pilkada Serentak 2024, penertiban berbagai atribut kampanye di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serentak dilakukan mulai pekan depan. Persisnya tanggal 25-26 November 2024, semua baliho paslon yang memenuhi ruang publik wajib dicopot.
Aturan penertiban APK kontestan Pilkada diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Senin (18/11/2024).
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, dalam sambutannya menyampaikan, puncak Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Sebelum periode masa tenang, seluruh pihak yang terlibat baik Bawaslu maupun peserta Pilkada harus fokus menerbitkan APK yang terpasang.
“Mengingat Pilkada semakin dekat, kami akan memulai penertiban APK mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan Pasal 28 Ayat (6) PKPU Nomor 13,” jelas Asril.
Rakor penertiban APK Pilkada Serentak lengkap dihadiri KPU provinsi dan kabupaten/kota, Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, Satpol PP, pemantau pemilu, serta Liasion Officer (LO) dari masing-masing paslon calon.
Asril juga menjelaskan, berbeda dengan aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, pada Pilkada 2024, kewenangan penuh penertiban APK dan bahan kampanye dipegang oleh Bawaslu.
“Regulasi tahun ini menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, yaitu pertama, para paslon Pilkada. Kedua, partai politik pengusung. Ketiga, Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terakhir, pemerintah daerah,” terang Asril.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sultra diramaikan 62 paslon. Empat paslon diantaranya bersaing memperebutkan kursi Gubernur-Wakil Gubernur Sultra periode 2024-2029. Sebanyak 10 paslon berkompetisi di ajang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau dan Kota Kendar. Selebihnya, 48 paslon merupakan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Laporan : Dodi Permana