BERITA TERKININASIONAL

Bayar PBB Tanpa Keluar Rumah, Ini Caranya

×

Bayar PBB Tanpa Keluar Rumah, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Sudah punya rumah atau bangunan lain seperti ruko atau tempat usaha? Berarti Anda termasuk dalam wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setiap warga negara yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, bangunan usaha, hingga tanah, wajib membayarkan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Merujuk Pasal 41 UU HKPD, adapun tarif PBB untuk objek pajak paling besar adalah 0,5 persen.

Wajib Pajak perseorangan atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bila telat, Anda tentu akan mendapatkan sanksi berupa denda, bahkan hingga penyitaan akibat penunggakan PBB.

Baca Juga :  Mengenal Laode Gomberto, Tukang Batu yang Sukses Jadi Kontraktor, Kini Digeledah KPK Soal Dana PEN

Di sisi lain, terkadang kesibukan membuat kita tidak sempat untuk datang ke kantor pajak demi memenuhi kewajiban membayar PBB. Tenang, tidak perlu repot ke kantor pajak, kini Anda tak perlu keluar rumah untuk membayar PBB.

Sekarang bayar PBB semakin mudah dengan BRImo. Cukup buka aplikasinya di handphone, kamu bisa langsung bayar PBB tanpa takut telat di tengah sibuknya aktivitas lain.

Baca Juga :  Transaksi QRIS Kena Biaya, Konsumen Tak Boleh Dibebankan

Berikut cara bayar PBB online lewat BRImo:
1. Login ke aplikasi BRImo, kemudian pilih fitur Bayar PBB.
2. Pilih pembayaran baru apabila belum pernah melakukan transaksi Bayar PBB sebelumnya.
3. Isi data yang dibutuhkan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB.
4. Setelah mendapatkan detail tagihan, pilih sumber dana dan lanjutkan pembayaran.
5. Di halaman konfirmasi pastikan detail transaksi sudah sesuai.
6. Masukkan 6 digit PIN.
7. Anda akan mendapatkan struk setelah transaksi berhasil.

Baca Juga :  BI dan OJK Sultra Masifkan Penggunaan QRIS, Sasar Lembaga Keuangan Non Bank dan BPR

Nasabah dapat membayar PBB di aplikasi BRImo maksimal hingga 21 tahun ke belakang. Bila Anda memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x