SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tinggal menghitung jam mantan Bupati Buton, Umar Samiun menyelesaikan masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus suap hakim MK itu akan menghirup udara bebas Senin 27 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Teriakan “Leleko!” Gema di Istana Negara, Tari Sajo Moane Pukau Presiden Prabowo dan Tamu Undangan
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
- Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI
- Ribuan Pekerja Sambut Euforia Vale Olympics 2025 Perdana
- 2.142 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Sultra Dapat Remisi
Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka menyatakan kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 08.00 WIB
“Pagi keluarnya. Jam 8 pagi,” singkat pengacara tersebut, Minggu 26 Januari 2020.
Kata dia, segala legalitas menyangkut administrasi keluarnya Umar Samiun dari Lapas Sukamiskin telah clear.
“Semua sudah selesai. Tidak ada lagi. Tinggal penjemputan besok jam 8 pagi di Bandung,” ujar Dian.
Sejak Minggu 25 Januari 2020, sejumlah keluarga hingga loyalis Umar Samiun dikabarkan telah berada di Bandung untuk menjemput tokoh masyarakat Buton itu.
“Semua sudah ada di Bandung. Anak, istri, kerabat, teman loyalis sudah berkumpul di Bandung hari ini,” tambahnya.
Rencananya, dari Lapas Sukamiskin, Umar Samiun langsung menuju ke kediamannya yang terletak di Lebak Bulus.
“Ada selamatan kecil-kecilan dengan keluarga di sana. Nanti tanggal 30 baru ke pulang ke Buton,” tutup Dian.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK tim kuasa hukum Umar Samiun Umar pada Desember 2019 lalu. MA memutuskan mengurangi masa hukuman mantan Bupati Buton dari 3 tahun 9 bulan, menjadi 3 tahun penjara. Adm