SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tinggal menghitung jam mantan Bupati Buton, Umar Samiun menyelesaikan masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus suap hakim MK itu akan menghirup udara bebas Senin 27 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Tim Asistensi Bahas 15 Program Prioritas ASR-Ir Hugua 100 Hari Pascapelantikan
- Tenggelam di Saluran Irigasi, Bocah Perempuan Konawe Ditemukan Tewas
- Keuntungan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
- Damkar Kendari Tangkap Ular Panjang 3 Meter di Pemukiman Warga Abeli
- 7 Penyakit Akibat Pembuluh Darah Pecah dan Penyebabnya
Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka menyatakan kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 08.00 WIB
“Pagi keluarnya. Jam 8 pagi,” singkat pengacara tersebut, Minggu 26 Januari 2020.
Kata dia, segala legalitas menyangkut administrasi keluarnya Umar Samiun dari Lapas Sukamiskin telah clear.
“Semua sudah selesai. Tidak ada lagi. Tinggal penjemputan besok jam 8 pagi di Bandung,” ujar Dian.
Sejak Minggu 25 Januari 2020, sejumlah keluarga hingga loyalis Umar Samiun dikabarkan telah berada di Bandung untuk menjemput tokoh masyarakat Buton itu.
“Semua sudah ada di Bandung. Anak, istri, kerabat, teman loyalis sudah berkumpul di Bandung hari ini,” tambahnya.
Rencananya, dari Lapas Sukamiskin, Umar Samiun langsung menuju ke kediamannya yang terletak di Lebak Bulus.
“Ada selamatan kecil-kecilan dengan keluarga di sana. Nanti tanggal 30 baru ke pulang ke Buton,” tutup Dian.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK tim kuasa hukum Umar Samiun Umar pada Desember 2019 lalu. MA memutuskan mengurangi masa hukuman mantan Bupati Buton dari 3 tahun 9 bulan, menjadi 3 tahun penjara. Adm