SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tinggal menghitung jam mantan Bupati Buton, Umar Samiun menyelesaikan masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana kasus suap hakim MK itu akan menghirup udara bebas Senin 27 Januari 2020.
BACA JUGA :
- Dayumin Sabet Medali di Hangzhou China Ditengah Minimnya Perhatian Pemda Sultra Pada Cabor Dayung
- Pekerja Swasta di Kendari Tewas Usai Tabrak Mobil Mahasiswi di U-Turn Lepolepo
- Empat Kabupaten di Sultra Siaga Bencana Hidrometeorologi, BPBD Imbau Pemda Gerak Cepat
- Diknas Sultra: Gaji Guru P3K Dicairkan Oktober Ini!
- TikTok Shop Resmi Ditutup 4 Oktober, Transaksi Ditenggat hingga 5 November 2023
Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka menyatakan kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 08.00 WIB
“Pagi keluarnya. Jam 8 pagi,” singkat pengacara tersebut, Minggu 26 Januari 2020.
Kata dia, segala legalitas menyangkut administrasi keluarnya Umar Samiun dari Lapas Sukamiskin telah clear.
“Semua sudah selesai. Tidak ada lagi. Tinggal penjemputan besok jam 8 pagi di Bandung,” ujar Dian.
Sejak Minggu 25 Januari 2020, sejumlah keluarga hingga loyalis Umar Samiun dikabarkan telah berada di Bandung untuk menjemput tokoh masyarakat Buton itu.
“Semua sudah ada di Bandung. Anak, istri, kerabat, teman loyalis sudah berkumpul di Bandung hari ini,” tambahnya.
Rencananya, dari Lapas Sukamiskin, Umar Samiun langsung menuju ke kediamannya yang terletak di Lebak Bulus.
“Ada selamatan kecil-kecilan dengan keluarga di sana. Nanti tanggal 30 baru ke pulang ke Buton,” tutup Dian.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK tim kuasa hukum Umar Samiun Umar pada Desember 2019 lalu. MA memutuskan mengurangi masa hukuman mantan Bupati Buton dari 3 tahun 9 bulan, menjadi 3 tahun penjara. Adm