HEADLINENASIONAL

Blak-blakan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Simak!

×

Blak-blakan Tjahjo Kumolo Soal Kenaikan Gaji PNS, Simak!

Sebarkan artikel ini
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan kalangan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan pemerintah.

Kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan pada tahun 2018 lalu.

Lantas, apakah gaji PNS akan kembali naik setelah dua tahun ini tidak mengalami kenaikan?

Baca Juga :  5 Obat Sakit Gigi Alami yang Bantu Redakan Nyeri

“Belum bisa komentar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Tjahjo mengatakan, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

“Ini yang menjadi prioritas,” kata Tjahjo.

Saat disinggung apakah sudah ada pembicaraan antar lembaga terkait untuk rencana ini, Tjahjo tak menjawab. Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk penanganan pandemi.

Baca Juga :  Larangan Ekspor Gandum India, Harga Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik

Sebagai informasi, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Adm

Sumber: cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x