LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) siap mendukung kebijakan pemerintah untuk melalukan penyaluran BLT minyak goreng.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan bahwa BLT minyak goreng akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.
Besaran BLT minyak goreng 2022 yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KMP) sebesar Rp 100.000 selama tiga bulan.
Nantinya bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus, yang berarti per KMP akan menerima langsung Rp 300.000.
“Penyaluran akan digunakan mekanisme langsung dengan menggunakan jasa PT Pos,” kata Harry, dalam konferensi pers di kanal Youtube Perekonomian RI, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Kapan BLT minyak goreng disalurkan?
Saat ini, Kemensos sedang mempersiapkan beberapa hal teknis untuk memastikan BLT minyak goreng dapat disalurkan tepat sasaran.
Setelah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa saat lalu, BLT minyak goreng akan mulai disalurkan mulai April 2022.
Bantuan tersebut akan dilakukan pada 4 April sampai 21 April 2022 dan untuk peresmiannya telah dilakukan pada 7 April 2022.
“Kalau melihat dari tahapan yang ada kalau tiga bulan itu April, Mei dan Juni, nah ini dibayarkan langsung pada bulan April dan pencairan BLT minyak goreng akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai 21 dan kemarin sebetulnya tanggal 7 launching-nya,” ujar Harry.
Dalam penyaluran BLT minyak goreng, pihak Kemensos nantinya akan dibantu oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos).
“Kemensos insya Allah siap untuk menyalurkan BLT minyak goreng ini dan diintegrasikan dalam penyaluran nanti antara, sampai tanggal 21 bersama dengan program sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT),” ungkap Harry.
Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menargetkan untuk penyaluran BLT minyak goreng harus selesai dalam kurun waktu satu minggu sebelum Idul Fitri.
Sasaran BLT minyak goreng
Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2022), Kemensos akan menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau secara tepat sasaran.
Sekjen Kemensos Harry Hikmat mengungkapkan bahwa penyaluran BLT minyak goreng akan didasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kemensos akan melakukan upaya verifikasi setiap bulan untuk menjamin validitas dan reabilitas data tersebut.
“Kemensos sudah melakukan upaya verifikasi dan validasi secara terus menerus. Jadi kalau dulu kita minimal dua tahun sekali, sekarang setiap bulan Mensos menetapkan DTKS sesuai dengan hasil update terbaru dan itu sudah berbasis by name by address dan sudah padan dengan data Dukcapil untuk NIK dan nomor KK,” ujar Harry dalam media briefing BLT minyak goreng secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Selain data by name by address, DTKS juga dilengkapi foto kondisi rumah penerima bantuan yang didapatkan melalui geo-tagging.
Untuk pengecekan kondisi rumah penerima bantuaan juga akan dilakukan secara langsung ketika melakukan penyaluran BTL minyak goreng dilakukan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pelaporan bila menemukan penyaluran BLT minyak goreng yang tidak tepat sasaran.
Pelaporan juga dapat dilakukan masyarakat apabila menemukan keluarga miskin yang tidak masuk daftar penerima BLT minyak goreng.
“Itu mekanisme yang dibangun di Kemensos untuk menjaga integritas DTKS sehingga bansos betul-betul tepat sasaran termasuk BLT minyak goreng yang menggunakan data tersebut,” ucap Harry.
Skema penyaluran BLT minyak goreng 2022
BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan dua skema berbeda. Pertama, yakni dengan skema bansos pangan melalui Kemensos.
Kedua, dengan skema Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) melalui TNI/Polri.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan dalam waktu tiga bulan yang akan diberikan sekaligus menjadi Rp 300.000.
“Perhitungannya asumsi kebutuhan minyak goreng 0,32 liter per minggu dari data BPS, sehingga dalam sebulan 1 liter per orang, satu keluarga penerima manfaat (KPM) 4 orang, sehingga besarannya Rp 100.000 dikali 3 atau Rp 300.000 per penerima,” kata Sekretatis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso. Adm
Sumber : Kompas.com