SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta diamankan aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Sabtu 7 Desember 2019.
BACA JUGA :
- Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan PaPeDa, Inisiatif Baru SheHacks untuk Pemberdayaan Perempuan Daerah
- Waktu Tanah Nganggur Disita Negara Dipersingkat Jadi 90 Hari
- Prof Armin Terbitkan 130 Publikasi & 15 Penelitian Sebelum Sandang Gelar Guru Besar UHO
- Blue Forest Buka Lowongan Kerja di Muna dan Buton, Deadline hingga 4 Oktober 2025
- Permak Kawasan Eks MTQ Sultra Digarap Maraton, Venue STQH Nasional 2025 Masuk Tahap Finishing
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membeber penangkapan Buhari Matta. Ia mengatakan pihaknya menangkap Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kejagung mengeksekusi Buhari Matta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014.
Ia selanjutnya dibawa ke Makassar untuk menjalani pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA.
Buhari Matta dilaporkan menjadi terpidana Buhari Matta tersandung kasus korupsi penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah milik pemerintah dengan PT Kolaka Mining Internasional.
Tahun 2013 silam, Pengadilan Tipikor Sultra telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap eks Bupati Kolaka dua periode itu. Sementara Direktur PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Samperoding dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim Tipikor dipimpin Aminuddin.
Saat menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Sultra, mantan Ketua PPP Kolaka itu diketahui menggandeng dua pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution dan OC Kaligis.
Sementara itu total kerugian negara atas jual beli ore kadar rendah mencapai Rp 24 miliar. Adm