SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta diamankan aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Sabtu 7 Desember 2019.
BACA JUGA :
- Media Lajur.co Terima Stakeholder Awards 2025 Bank Indonesia Sultra, Kali Ketiga Pegang Penghargaan BI
- Badai Matahari Bikin Ribuan Pesawat Airbus
- Empat Kali Berturut, Sagumi Kembali Sabet Penghargaan BI Sultra
- RI Darurat Bencana, Cek Peringatan Terbaru BMKG Sepekan ke Depan
- BMKG Pelototi Pergerakan Siklon Tropis, Siap Siaga Efek Fujiwhara
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membeber penangkapan Buhari Matta. Ia mengatakan pihaknya menangkap Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kejagung mengeksekusi Buhari Matta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014.
Ia selanjutnya dibawa ke Makassar untuk menjalani pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA.
Buhari Matta dilaporkan menjadi terpidana Buhari Matta tersandung kasus korupsi penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah milik pemerintah dengan PT Kolaka Mining Internasional.
Tahun 2013 silam, Pengadilan Tipikor Sultra telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap eks Bupati Kolaka dua periode itu. Sementara Direktur PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Samperoding dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim Tipikor dipimpin Aminuddin.
Saat menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Sultra, mantan Ketua PPP Kolaka itu diketahui menggandeng dua pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution dan OC Kaligis.
Sementara itu total kerugian negara atas jual beli ore kadar rendah mencapai Rp 24 miliar. Adm



