SULTRABERITA.ID, KENDARI – Mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta diamankan aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Sabtu 7 Desember 2019.
BACA JUGA :
- Bocoran Komposisi Kabinet Prabowo Jelang Pelantikan
- Warga Dimangsa Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan, Jasad Tak Lagi Utuh
- Tim SAR Sisir Sungai Lasolo, Cari Warga yang Diterkam Buaya Saat Pasang Pukat
- Tanding di PON Aceh-Sumut 2024, Pelatih Kempo Kritik Kebijakan Anggaran ke KONI & Pemprov Sultra
- Kendaraan yang Tak Berhak Isi BBM Subsidi Sudah Divalidasi Korlantas
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membeber penangkapan Buhari Matta. Ia mengatakan pihaknya menangkap Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kejagung mengeksekusi Buhari Matta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014.
Ia selanjutnya dibawa ke Makassar untuk menjalani pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA.
Buhari Matta dilaporkan menjadi terpidana Buhari Matta tersandung kasus korupsi penjualan ore (bahan baku nikel) kadar rendah milik pemerintah dengan PT Kolaka Mining Internasional.
Tahun 2013 silam, Pengadilan Tipikor Sultra telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap eks Bupati Kolaka dua periode itu. Sementara Direktur PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Samperoding dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim Tipikor dipimpin Aminuddin.
Saat menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Sultra, mantan Ketua PPP Kolaka itu diketahui menggandeng dua pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution dan OC Kaligis.
Sementara itu total kerugian negara atas jual beli ore kadar rendah mencapai Rp 24 miliar. Adm