LAJUR.CO, KENDARI – Andap Budhi Revianto melalui Sekda Sultra Asrun Lio, mengatakan jika koordinasi dan integrasi data antar instansi dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria memiliki peran sangat penting. Hal ini disampaikan Asrun Lio saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (2/8/2024).
Rakor yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Sultra itu mengusung tema “Meningkatkan Koordinasi, Kolaborasi, dan Integrasi Data Antar Instansi/Lembaga dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Sulawesi Tenggara”.
Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sultra ini diketahui telah terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/227 tanggal 5 Juli 2024. Reforma agraria disebut sebagai upaya pengaturan dan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah, yang sejalan dengan program Nawacita kelima yaitu Indonesia Kerja dan Sejahtera.
“Program ini mendorong landreform dan kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar yang telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai amanat RPJMN 2020-2024,” ujar Asrun Lio.
Percepatan penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, dan penyelesaian konflik agraria, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini dinilai membuka jalan bagi penerbitan sertifikat tanah transmigrasi yang tertunda akibat belum terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.
“Pasal 3 Keppres 62 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memasukkan program dan kegiatan reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian beban tugas legalisasi tanah transmigrasi,” tambah Asrun Lio.
Selanjutnya, pemerintah daerah diharuskan menginventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah sumber tanah objek reforma agraria (TORA) untuk membentuk basis data yang akurat guna memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat. Seluruh potensi TORA di Sultra ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah baik melalui skema legalisasi aset maupun redistribusi tanah.
Untuk penyelenggaraan akses reform, pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui fasilitas pemberian akses permodalan, bantuan bibit, pupuk, pelatihan teknologi, pemasaran, dan distribusi. Oleh karena itu, Forkopimda Sultra diharapkan dapat melakukan pendampingan dalam mengatasi permasalahan agraria yang ada.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, Asep Heri, menegaskan pentingnya peran GTRA dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut. Menurutnya, GTRA merupakan wadah kolaboratif yang berfungsi untuk menangani berbagai permasalahan keagrariaan, terutama penyelesaian sengketa tanah.
“Reforma agraria fokus pada asset reform, yaitu percepatan sertifikasi tanah untuk perorangan, perusahaan, serta aset pemerintah daerah,” jelas Asep Heri.
Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 bahwa percepatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap agar semua bidang tanah terukur, terpetakan, dan bersertifikat. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 62 Tahun 2023 juga mendukung percepatan pelaksanaan GTRA dalam menata aset dan akses.
Sehingga, tanah-tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk permodalan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai UU Nomor 4 Tahun 1996.
Dalam upaya mendorong penyelesaian isu strategis, Asep Heri menyebutkan pentingnya penetapan batas wilayah administrasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga provinsi melalui GTRA.
Dalam acara tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN secara virtual, Para Bupati/Wali Kota se-Sultra, Kepala Kantor Pertanahan Lingkup Kantor Wilayah Provinsi Sultra, Kepala OPD/ pimpinan lembaga terkait, perwakilan OPD lingkup Pemprov Sultra dan Penjabat terkait. Red