BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Buser77 Polresta Kendari Ungkap Bisnis Prostitusi Via Aplikasi MiChat, Lima Pelaku Diamankan

×

Buser77 Polresta Kendari Ungkap Bisnis Prostitusi Via Aplikasi MiChat, Lima Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (25/6/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Prostitusi menjadi salah satu masalah di Kota Kendari yang menjadi tugas pihak berwajib untuk diberantas. Dengan didukung perkembangan digital, kegiatan prostitusi menjadi lebih mudah. Para pekerja prostitusi terhubung dengan calon pelanggan melalui sebuah aplikasi hijau bernama MiChat.

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkap identitas para pelaku eksploitasi seks di sebuah penginapan di Kota Lulo. Sejumlah tersangka diamankan pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, para pekerja seks masuk di sebuah kamar hotel lalu menunggu kedatangan para pelanggan. Mereka mematok tarif mulai Rp300 ribu untuk sekali kencan. Pasa saat penangkapan, setidaknya ada lima orang pelaku diantaranya AMD (46), ADT (17), MF (21), AS (19) dan IPP (22) yang dibekuk polisi.

Baca Juga :  Poin-poin Aturan soal PNS Boleh Poligami

Selain menggunakan aplikasi MiChat, para pelaku juga berkomunikasi via WhatsApp dengan mucikari untuk dicarikan calon pelanggan. Ketika sudah menemukan pelanggan, mucikari akan memberi nomor kamar hotel untuk mendapatkan pelayanan.

“Saat dilakukan penangkapan, ada lima orang pelaku terdiri atas mucikari dan pengguna prostitusi. Juga ada 5 orang saksi yang ikut diperiksa. Para pekerja ini mendapatkan uang 300 ribu rupiah dalam sekali kencan,” ujar AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Mucikari di Kendari Ketahuan Jajakan Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat

Para tersangka diketahui berasal dari wilayah lingkup Kota Kendari. Ada warga Kecamatan Mandonga, Kecamatan Abeli dan Kecamatan Baruga. Sedang dua orang lainnya berasal dari Kecamatan Routa dan Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

Saat dilakukan interogasi, para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini rerata mengakui jika mereka mendapatkan jasa layanan prostitusi atas perantara mucikari. Seorang mucikari inisial ADT mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan dengan seorang pelanggan yang didapatnya.

Sedangkan salah satu pelanggan AMD bercerita bahwa dirinya harus membayar terlebih dahulu kepada penyedia jasa layanan seks sebelum berhubungan intim. Mereka melancarkan transaksi seks di Hotel Happy Inn, Jalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Baca Juga :  Seorang Tukang Ojek di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kisahnya Berujung di Kantor Polresta Kendari

Sementara itu, saksi – saksi yang terdiri dari NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16) dan MRH (16) sambung AKP Fitrayadi tengah menjalani pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Para pelaku TPPO ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 ttg TPPO. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x