BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Tahapannya!

×

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Tahapannya!

Sebarkan artikel ini
Fornas, obat BPJS
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Lewat laman resmi e-Fornas, masyarakat bisa mengecek obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs resminya, Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Personel TNI- Polri Kawal Ketat Distribusi Logistik Hasil Pilkada Konsel

Peninjauan Fornas dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali. Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, serta meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Baca Juga :  BPJS Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit, Warga Diimbau Tambah Asuransi Swasta

Penyusunan Fornas dimulai pertama kali pada tahun 2013. Fornas tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, tetapi juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue.

Di dalam Fornas obat-obatan yang bermutu dan cost-effective telah dipilih, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tidak rasional.

Baca Juga :  Info Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Wacana Penghapusan Kelas Juga Mencuat

Cara Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut cara mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat situs Fornas :

  • Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/
  • Klik menu “Daftar Obat Fornas”
  • Kemudian, masukkan nama obat di kolom “Search” yang berada di bagian kanan atas
  • Tunggu hingga pencarian selesai
  • Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
  • Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian “Download Excel” yang berada di kiri atas. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x