LAJUR.CO, KENDARI – Penipuan di ranah daring banyak terjadi, biasanya menyangkut jual beli di toko online yang banyak tersebar di berbagai fitur media sosial.
Jika Anda menemukan kecurigaan ada indikasi penipuan di toko online pada Instagram atau Facebook, ada baiknya Anda melakukan cek rekening di cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemkominfo.
Mengecek rekening toko online sebelum melakukan transaksi adalah langkah bijak untuk menghindari bahaya penipuan.
Jika Anda menemukan adanya penipuan, Anda juga bisa langsung melakukan pengaduan ke situs tersebut.
Yang bisa dilaporkan di sini adalah rekening bank yang terkait dengan penipuan transaksi jual beli, investasi palsu, transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Cara cek rekening penipuan
Sebelum bertransaksi online, atau ketika Anda mencurigai adanya penipuan, segera lakukan cek rekening melalui layanan yang sudah disediakan Kemkominfo tersebut.
Pertama, akseslah laman cekrekening.iduntuk masuk ke halaman utama. Di sana ada tiga menu, yaitu “Periksa Rekening”, “Daftarkan Rekening”, dan “Laporkan Rekening”.
Pilih menu pertama yaitu “Periksa Rekening” dengan klik “Cek Sekarang”. Kemudian pilih antara bank atau e-wallet.
Jika Anda memilih bank, segera pilih bank yang bersangkutan dan masukkan nomor rekening yang Anda curigai.
Klik captcha “Saya Bukan Robot” kemudian klik “Cek Sekarang”.
Maka program akan segera memunculkan hasil verifikasi apakah rekening tersebut memiliki riwayat penipuan dan terindikasi rekening penipuan ataukah tidak.
Cara melaporkan rekening penipuan
Jika Anda sudah tertipu dalam transaksi jual beli online atau investasi palsu, segera laporkan rekening penipu ke database Kemkominfo agar tak ada lagi orang lain yang bisa tertipu oknum yang sama.
Pelaporan rekening penipuan bisa menghentikan kejahatan dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Untuk melaporkan rekening penipuan, masuklah kembali ke laman cekrekening.id dan pilihlah menu “Laporkan Rekening”.
Isi dahulu data rekening dengan memilih nama bank dan nomor rekening penipuan. Kemudian klik “Selanjutnya” untuk masuk ke halaman kedua yaitu Biodata Terlapor. Isi data yang diminta hingga lengkap.
Kemudian masukkan ke halaman ketiga yaitu Biodata Pelapor atau biodata Anda. Setelah semua data terisi lengkap, lanjutkan ke halaman Kronologi dan ceritakan kronologi penipuan yang sudah Anda alami dan merugikan Anda.
Terakhir, unggah bukti-bukti penipuan. Bisa resi transfer ke nomor rekening penipu juga tangkapan layar dari percakapan dengan pihak penipu.
Setelah semua bukti terunggah, klik “Submit” agar data segera diproses oleh sistem.
Apabila rekening Anda sudah dilaporkan seseorang karena terindikasi penipuan padahal Anda tak pernah melakukan penipuan, Anda bisa mengajukan sanggah rekening agar data Anda terhapus dari database Cekrekening.id. Adm
Sumber : Kompas.com