LAJUR.CO, KENDARI – Pada saat membeli kendaraan dengan kondisi bekas pakai, tentu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertulis pada dua dokumen kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri atau dengan kata lain masih atas nama pemilik sebelumnya.
Jika BPKB atau STNK kendaraan tersebut hilang, tentu saja pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Pasalnya, baik BPKB maupun STNK adalah dokumen yang menunjukkan identitas dari kendaraan tersebut. Sebut saja data kendaraan dan juga siapa pemilik dari kendaraan tersebut.
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan STNK tentu saja tidak dibenarkan. Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 288, pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, termasuk STNK akan dikenakan sanksi tilang.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Sebelum melakukan pengurusan terhadap STNK yang hilang bukan atas nama sendiri ini, pemilik kendaraan bisa memilih apakah akan tetap memakai nama pemilik sebelumnya, atau sekalian ingin balik nama. Hal ini penting, pasalnya terdapat perbedaan persyaratan diantara keduanya, namun alurnya masih sama.
Syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri
Jika menghendaki STNK masih tetap atas nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan berikut ini:
- KTP nama pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK
- BPKB
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut.
- KTP pemilik baru
- BPKB
- Kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri
1. Membuat surat kehilangan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian terdekat. Jangan lupa juga untuk melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.
2. Kunjungi Samsat
Jika surat kehilangan sudah didapatkan, langkah berikutnya adalah dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, sesuai dengan asal kendaraan tersebut. Agar tidak tercecer, semua persyaratan bisa diletakkan dalam map. Kunjungi loket untuk mendaftar. Perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat agar tidak kecele.
3. Cek fisik
Langkah selanjutnya adalah dengan mengunjungi loket cek fisik. Berikan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya. Ikuti prosedurnya hingga Anda mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Proses ini untuk mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan.
4. Cek blokir
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri berikutnya adalah dengan melakukan cek blokir terlebih dahulu. Selain menunggak pajak, STNK juga bisa diblokir oleh pemilik kendaraan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan yang menggunakan motor tersebut.
5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Kunjungi loket yang diperuntukkan untuk proses BBN II. Serahkan semua persyaratan dan juga bukti cek fisik kendaraan. Anda mungkin akan memerlukan waktu selama beberapa saat hingga nama Anda dipanggil.
6. Lakukan pembayaran
Jika ternyata kendaraan tersebut memiliki pajak yang belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tertunggak dan juga denda keterlambatannya. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan.
7. Mengambil STNK dan SKPD baru
Langkah terakhir dari cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri adalah dengan mengambil STNK dan juga surat ketetapan pajak daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, maka pemilik kendaraan juga mendapatkan BPKB baru, begitu juga sebaliknya.
Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang terdapat pada STNK dan juga SKPD baru. Pastikan jika tidak terdapat kesalahan dalam penulisan nama maupun data diri lainnya untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com