LAJUR.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022. Peluncuran uang kertas baru emisi 2022 tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/2022).
Adanya peluncuran ini, maka kini Indonesia memiliki 7 pecahan uang baru, yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000.
Cara tukar uang baru 2022
Terkait penukaran uang uang baru, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberikan penjelasannya.
Ia menyampaikan bahwa lokasi tukar uang baru 2022 bisa dilakukan di kas keliling yang ada di sejumlah kota di Indonesia.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Adapun penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Cara tukar uang baru 2022 secara online, yaitu:
1. Bukan laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/
2. Pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Pilih provinsi sesuai domisili kemudian klik “Lihat Lokasi”
4. Pilih opsi lokasi kasi keliling yang terdekat,
5. Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.
6. Klik “Lanjutkan” maka Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.
7. Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.
Ketika melakukan tukar uang baru maka diharuskan untuk membawa uang lama sesuai jumlah uang baru yang ditukarkan.
Penukaran uang baru emisi 2022 adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Untuk dipahami meskipun pemesanan tukar uang dilakukan secara online, namun masyarakat tetap wajib datang ke lokasi yang telah dipilih.
Paket penukaran uang baru
Penukaran bisa dilakukan dengan memilih paket penukaran yang disediakan yakni minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 1 juta, berikut rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000)
1 lembar Rp 100.000
1 lembar Rp 50.000
1 lembar Rp 20.000
1 lembar Rp 10.000
2 lembar Rp 5.000
4 lembar Rp 2.000
2 lembar Rp 1.000
Paket 2 (Rp 400.000)
2 lembar Rp 100.000
2 lembar Rp 50.000
2 lembar Rp 20.000
2 lembar Rp 10.000
4 lembar Rp 5.000
8 lembar Rp 2.000
4 lembar Rp 1.000
Paket 3 (Rp 600.000)
3 lembar Rp 100.000
3 lembar Rp 50.000
3 lembar Rp 20.000
3 lembar Rp 10.000
6 lembar Rp 5.000
12 lembar Rp 2.000
6 lembar Rp 1.000
Paket 4 (Rp 800.000)
4 lembar Rp 100.000
4 lembar Rp 50.000
4 lembar Rp 20.000
4 lembar Rp 10.000
8 lembar Rp 5.000
16 lembar Rp 2.000
8 lembar Rp 1.000
Paket 5 (Rp 1.000.000)
5 lembar Rp 100.000
5 lembar Rp 50.000
5 lembar Rp 20.000
5 lembar Rp 10.000
10 lembar Rp 5.000
20 lembar Rp 2.000
10 lembar Rp 1.000.
Kelebihan uang baru 2022
Erwin menuturkan, terdapat sejumlah kelebihan dari uang baru, di antaranya:
1. Desain warna lebih tajam
2. Unsur pengaman lebih andal
3. Ketahanan bahan uang lebih baik
Tujuan dari inovasi uang baru 2022 ini menurutnya adalah agar uang semakin bisa dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Inovasi ini juga diharapkan agar uang kertas semakin sulit untuk dipalsukan.
Erwin mengatakan bahwa keluarnya uang baru ini bukan berati uang lama tak berlaku lagi. Menurutnya, uang lama saat ini tetap berlaku.
“Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” tegasnya.
Demikian informasi penukaran uang baru 2022. Adm
Sumber : Kompas.com