LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong implementasi skema pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Namun demikian, hingga kini jumlah KTP atau NIK penerima yang terdaftar masih minim.
Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.
Atas kondisi ini, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg hingga tanggal 31 Mei 2024. Adapun rencana awalnya, pendaftaran dibuka hanya sampai 31 Januari 2024.
“Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Kendati demikian, ia memastikan, setelah tenggat waktu tersebut masyarakat masih bisa tetap membeli LPG 3 kg walau belum mendaftarkan KTP. Pihaknya akan terus memantau progres dari langkah tersebut.
“Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya. Tapi intinya kita akan evaluasi nanti, intinya arahan pak presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam rencana besarnya pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kg dari barang menjadi tunai. Langkah ini seiring dengan upaya transformasi penyaluran bantuan dengan sistem yang lebih tepat sasaran.
“Kita, pemerintah, berkomitmen untuk mengarah, melanjutkan ke subsidi tepat sasaran yaitu transformasi dari komoditas ke orang. Arahnya ke sana,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam kesempatan yang sama.
Namun demikian, sistem tersebut masih digodok pemerintah. Tutuka mengatakan, sistem ini kemungkinan dicoba setelah skema pembelian LPG 3 kg dengan KTP berjalan penuh. Langkah ini diharapkan dapat membuat subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menurunkan konsumsi.
“Nantinya kalau ini sudah selesai, sudah establish, apa yang ditanyakan tadi mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan. Jadi subsidinya langsung, kan sudah ada NIK, ‘oh ini berhak’, berarti nanti bisa langsung dapat subsidi. Nah sekarang, dalam rangka proses menuju by man by address. Kita sudah siapkan perangkat regulasinya apa yang perlu dilakukan,” jelasnya.
Tutuka juga turut menyinggung tentang keberhasilan dari pengetatan penyaluran BBM subsidi jenis Solar melalui penggunaan QR Code. Implementasinya hampir menyentuh 100% dan berdasarkan analisis Pertamina, langkah ini berdampak terhadap penurunan kebutuhan Solar.
“Dan ini kita harapkan juga berjalan di LPG,” pungkasnya.
Cara Daftar untuk Beli LPG 3 Kg
Mengutip dari situs MyPertamina, berikut cara daftar untuk beli LPG 3 kg:
Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Sebagai catatan, pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna. Adm
Sumber : Detik.com