BERITA TERKININASIONAL

Seleksi Petugas Haji 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

×

Seleksi Petugas Haji 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi petugas haji 2024. Seleksi ini diperuntukkan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi petugas haji. Simak serba-serbinya berikut ini!

Jadwal Seleksi Petugas Haji 2024

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan membuka seleksi petugas haji 2024. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, seleksi berlangsung pada tanggal 7-17 Desember 2023.

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Arsad Hidayat di Jakarta, dikutip dari situs Kemenag RI, Selasa (5/12/2023).
Syarat Seleksi Petugas Haji 2024

Kemenag menetapkan syarat pendaftaran petugas haji 2024 untuk formasi PPIH Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Simak syarat umum dan syarat khususnya.

Persyaratan PPIH Kloter

a. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan sehat;
  4. Laki-laki atau perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga :  MenPAN-RB Bakal Perbanyak Jatah Fresh Graduate di Seleksi CPNS 2024

b. Syarat Khusus

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi
a. Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan Sehat;
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga :  Pemda Busel Siapkan Anggaran Pilkada 2024, KPU Dapat 29 Miliar, Bawaslu 11 Miliar

b. Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Pelaksana SISKOHAT:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Bakal Copot Kepala Daerah Tak Mampu Kendalikan Inflasi!

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas. Pendaftaran untuk formasi tersebut dilaksanakan pada Januari 2024.

“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” jelas Arsad.

Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat menyebut seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi,” ujar Arsad.

Kemudian, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” kata Arsad. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x