BERITA TERKINIHEADLINE

Dari Plh ke Plt Rektor: Pusat Beri Mandat Prof Khairul Munadi Gantikan Dr Herman di UHO, Kawal Pilrek

×

Dari Plh ke Plt Rektor: Pusat Beri Mandat Prof Khairul Munadi Gantikan Dr Herman di UHO, Kawal Pilrek

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI  – Pemerintah pusat kembali mempercayakan Prof. Dr. Khairul Munadi memimpin Universitas Halu Oleo (UHO). Setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UHO, kini Khairul resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor kampus terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menggantikan Dr. Herman yang mengundurkan diri lantaran mengikuti kontestasi Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2026–2030. Dr Herman sendiri telah dinyatakan sebagai satu dari 10 kandidat dinyatakan lolos verifikasi berkas melanjutkan tahapan suksesi Pilrek UHO 2026.

Penunjukan tersebut menandai transisi kepemimpinan di kampus UHO. Sebelumnya, Khairul Munadi dipercaya sebagai Plh. Rektor UHO saat Dr. Herman menjalani cuti ibadah haji sejak 12 Mei hingga 24 Juni 2026. Setelah masa jabatan rektor definitif berakhir akibat pengunduran diri Dr. Herman, Khairul kembali diberi mandat oleh pemerintah untuk memimpin kampus sebagai Plt. Rektor.

Baca Juga :  Angkat Potensi Sagu & Daun Bakau, Tim UHO Raih Juara III National Business Plan Competition 2026 di UNY

Penugasan itu tertuang dalam Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 0065/M/KP.100.00/2026 tentang Penugasan Pelaksanaan Tugas Rektor Universitas Halu Oleo.

Surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, pada 15 Juni 2026 tersebut menugaskan Khairul Munadi melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor UHO terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Gerai Indomaret di Baruga Kendari Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta

Penunjukan Khairul Munadi yang saat ini juga menjabat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dibenarkan pihak Universitas Halu Oleo.

Pranata Humas Ahli Madya UHO, Maulid, mengatakan surat perintah tersebut telah berlaku sejak 15 Juni 2026.

“Iya betul, berlaku 15 Juni,” ujar Maulid saat dikonfirmasi Lajur.co melalui WhatsApp, Selasa (23/6/2026).

Pada surat perintah tersebut dijelaskan penugasan Khairul Munadi sebagai Plt. Rektor bertujuan menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Universitas Halu Oleo selama masa transisi kepemimpinan.

Baca Juga :  Manggot & Emberisasi, Dua Praktik Pengelolaan Sampah PT Vale Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

Selain menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara kampus, Khairul juga diberi mandat menyelenggarakan proses Pemilihan Rektor UHO sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, menegaskan proses pemilihan rektor definitif harus dapat diselesaikan paling lambat enam bulan sejak surat perintah diterbitkan.

Selama menjalankan amanah sebagai Plt. Rektor UHO, Khairul Munadi tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirjen Dikti di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Laporan: Ika Astuti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x