BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Demo Kasus Tambang di Kejati Sultra Pecah, Polisi Bekuk Dua Orang yang Main Busur

×

Demo Kasus Tambang di Kejati Sultra Pecah, Polisi Bekuk Dua Orang yang Main Busur

Sebarkan artikel ini
JY (38) dan HR (38), terduga pelaku penyerang massa aksi unjuk rasa di Kejati Sultra, Senin (4/9/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Salah satu massa aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra menderita luka pada bagian kaki akibat terkena mata busur. Unjuk rasa digelar Aliansi Pemantau Pertambangan Sultra (APPS) dengan tuntutan perkembangan kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo melibatkan PT Cinta Jaya, Senin (4/9/2023).

Saat aksi berlangsung, sejumlah oknum menyerang kelompok pengunjuk rasa dengan senjata tajam berupa busur dan parang. Selain mengakibatkan kekacauan, juga menimbulkan korban luka akibat disasar mata busur.

Baca Juga :  FGD Bappeda Sultra: Pembangunan di Daerah Penghasil Tambang Tak Signifikan Gegara Dominasi Pusat

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman bersama jajarannya sigap melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil, beberapa jam kemudian dua pemuda diduga oknum penyerang di Kejati Sultra itu diamankan.

Kedua terduga pelaku bernama JY (38) dan HR (38) masing-masing warga Kelurahan Jati Mekar dan Kelurahan Gunung Jati.

Kedua pelaku tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mereka menyerahkan diri kepada polisi. Sementara keberadaan pelaku pembusuran masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Dihadapan KPK, Rusman Emba Bantah Terlibat Kasus Suap Dana PEN

“Pelaku pembusuran masih dalam pencarian. Kedua orang yang saat ini bersama kami saat kejadian melarikan diri ke daerah P2ID,” ujar AKP Fitrayadi.

Akibat melakukan tindakan kekerasan di muka umum, maka para pelaku ini jelas Kombes Eka akan dikenakan Pasal 170 (1) KUHP dengan lama kurungan lima tahun enam bulan.

Selain itu, jika pelaku sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka akan dipenjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Gaya Hedon Pj Bupati Bombana Burhanuddin Masih Terus Berjalan

“Jika kekerasan menyebabkan luka berat, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun. Pelaku akan dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain,” terang Kombes Eka. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x