LAJUR.CO, KENDARI – Salah satu massa aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra menderita luka pada bagian kaki akibat terkena mata busur. Unjuk rasa digelar Aliansi Pemantau Pertambangan Sultra (APPS) dengan tuntutan perkembangan kasus korupsi tambang di Blok Mandiodo melibatkan PT Cinta Jaya, Senin (4/9/2023).
Saat aksi berlangsung, sejumlah oknum menyerang kelompok pengunjuk rasa dengan senjata tajam berupa busur dan parang. Selain mengakibatkan kekacauan, juga menimbulkan korban luka akibat disasar mata busur.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman bersama jajarannya sigap melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasil, beberapa jam kemudian dua pemuda diduga oknum penyerang di Kejati Sultra itu diamankan.
Kedua terduga pelaku bernama JY (38) dan HR (38) masing-masing warga Kelurahan Jati Mekar dan Kelurahan Gunung Jati.
Kedua pelaku tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mereka menyerahkan diri kepada polisi. Sementara keberadaan pelaku pembusuran masih dalam penyelidikan.
“Pelaku pembusuran masih dalam pencarian. Kedua orang yang saat ini bersama kami saat kejadian melarikan diri ke daerah P2ID,” ujar AKP Fitrayadi.
Akibat melakukan tindakan kekerasan di muka umum, maka para pelaku ini jelas Kombes Eka akan dikenakan Pasal 170 (1) KUHP dengan lama kurungan lima tahun enam bulan.
Selain itu, jika pelaku sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka akan dipenjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Jika kekerasan menyebabkan luka berat, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun. Pelaku akan dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain,” terang Kombes Eka. Red