LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (13/5/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli ore nikel yang turut menyeret mantan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi.
Nama Supriadi sebelumnya sempat viral di media sosial. Terpidana kasus korupsi itu diduga kedapatan keluyuran dan ngopi di sebuah coffee shop kawasan Eks MTQ Kendari meski berstatus narapidana.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan lanjutan dugaan korupsi aktivitas penjualan ore nikel ilegal. Pada perkara sebelumnya, kasus ini telah menjerat delapan terpidana, termasuk mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Kasus itu kembali menjadi sorotan setelah video dan foto Supriadi diduga berada di luar tahanan beredar luas di media sosial. Publik mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana korupsi yang seharusnya menjalani masa hukuman.
Saat pengembangan penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
“Iya benar, ada penggeledahan selama dua hari,” ujar Darmukit.
Perusahaan smelter tersebut merupakan salah satu smelter nikel besar yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). PT Huadi dikenal bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian nikel. Perusahaan itu menjadi bagian dari industri hilirisasi nikel di Indonesia Timur.
Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Penyidik terlihat keluar masuk area perusahaan sambil membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tambang nikel tersebut.
Kejati Sultra menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Ore nikel itu diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat yang disebut ilegal. Aktivitas pengapalan tersebut diduga menggunakan dokumen dan kuota RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Selain itu, proses pengiriman ore nikel disebut menggunakan persetujuan berlayar dari syahbandar atau KUPP Kolaka yang saat itu dijabat Supriadi. Dalam perkara sebelumnya, pihak syahbandar telah divonis bersalah bersama tujuh terdakwa lainnya.
Sebelum menggeledah kantor PT Huadi di Bantaeng, penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar pada 11 Mei 2026. Dua lokasi itu berada di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini.
Kejati Sultra menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata niaga ore nikel tersebut. Adm





