BERITA TERKINIHUKRIM

Dibusur Pemuda Mabuk, Lelaki di Kendari Alami Luka Tusuk Bagian Leher Belakang

×

Dibusur Pemuda Mabuk, Lelaki di Kendari Alami Luka Tusuk Bagian Leher Belakang

Sebarkan artikel ini
Lelaki bernama Wandi (20) jadi korban penganiayaan menggunakan busur di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, beberapa waktu lalu.

LAJUR.CO, KENDARI – Sepasang suami istri jadi sasaran tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (6/8/2024) di sebuah rumah makan.

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka FM (21) sekitar pukul 23.00 WITA, Minggu (1/9) . Tim Buser77 mengamankan lelaki FM di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

Baca Juga :  Minus 121 Hari Pilkada Digelar, KPU Sultra Rilis Maskot & Jingle di Lapangan Benua-benua Kendari

Kata Kasi Humas Polresta Kendari, pelaku menendang korban bernama Wandi (20) yang tengah duduk di atas motornya di depan warung makan Padang. Saat istri korban menanyakan alasan penganiayaan itu, pelaku mengaku dirinya mengira korban bersama istrinya tengah pacaran.

“Istri korban menyuruh pelaku meminta maaf, namun ke empat pelaku menganiaya korban secara bersama-sama,” jelas IPDA Haridin, Rabu (4/9).

Baca Juga :  Kepala BKKBN: Childfree Bisa Bikin Struktur Demografi Tak Seimbang

Tidak hanya merasakan kesakitan akibat dipukul secara berkali-kali oleh para pelaku, korban juga ternyata mengalami luka tusuk di bagian tengkuknya.

Para pelaku juga menancapkan mata busur pada leher korban bagian belakang. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari. Pelaku tindakan kekerasan ini diketahui berjumlah empat orang.

Baca Juga :  7 Langkah Menata Furniture Agar Ruangan Jadi Lega dan Estetik

Lanjut IPDA Haridin, saat melancarkan aksinya, pelaku tengah dipengaruhi minuman beralkohol.
Akibat tindakannya tersebut, tersangka FM disangkakan Pasal 351 (ayat 1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Red











0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x