BERITA TERKINIHEADLINE

Diduga Jadi Aktor Tindak Ilegal Akuisisi PT TMS, Mabes Polri dan TNI Diminta Periksa Eks Pangdam Andi Sumangerukka

×

Diduga Jadi Aktor Tindak Ilegal Akuisisi PT TMS, Mabes Polri dan TNI Diminta Periksa Eks Pangdam Andi Sumangerukka

Sebarkan artikel ini
Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Perkumpulan Gerakan Aktivis menggelar aksi aksi unjuk rasa di depan gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2021) siang. Dalam aksinya ini, para demonstran meminta Mabes Polri dan TNI segera memeriksa eks Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka terkait kisruh akuisisi perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sultra.

Hal ini disampaikan langsung, Koordinator Aksi, Faisal saat unjuk rasa berlangsung. Kata dia, fakta persidangan menghadirkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam di PN Kendari bahkan jelas menyebut indikasi kantor Kabinda yang saat itu dinahkodai Andi Sumangerukka dipakai sebagai markas akusisi PT TMS. Inilah mengapa aksi meminta Mabes Polri dan TNI turun tangan mengulik peran eks Kabinda dalam tindak ilegal tersebut.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain mendesak Mabes Polri dan Mabes TNI AD/Polisi Militer untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen RUPSLB dan dugaan tindak pidana penadahan PT. Tomia Mitra Sejahtera di Sultra yang melibatkan petinggi militer.

Disamping mendesak agar Mabes Polri dan Mebes TNI AD / Polisi Militer turun tangan memeriksa eks Kabinda Sultra tersebut atas tindak ilegal akuisisi PT TMS. Pasalnya, ada indikasi Abuse Of Power terkait kasus pemalsuan Dokumen RUPSLB kepada PT. Tribuana Sukses Mandiri yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

“Proses akusisi diduga dilakukan di Mabes BIN Daerah Sulawesi Tenggara saat sang Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka masih menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Daerah Sultra. Kami mendesak Mabes Polri dan Mebes TNI AD / Polisi Militer untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan Mayjend TNI (Purn). Andi Sumangerukka atas dugaan Tindak Pidana Penadahan dalam proses Akuisisi PT. TMS kepada PT. TSM,” cetusnya.

Sebagai informasi nama Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara gamblang disebutkan dalam kesaksian tertulis terdakwa pemalsuan dokumen RUPSLB PT TMS atas nama Ardyansyah Tamburaka. Hal ini pun telah menjadi fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang digelar Selasa, 23 Maret 2021

“Kami meminta dengan segala hormat agar sekiranya Mabes TNI AD (Polisi Militer) agar memberikan ruang kepada Polri untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penadah akusisi/penjualan PT TMS oleh terdakwa Ardyansyah Tumbarakka kepada PT TSM. Termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan pejabat negara (abuse of power) yang diduga dilakukan oleh Mayjend. TNI (Purn) Andi Sumangerukka. Kami
mendukung Mabes TNI AD/Polisi Militer dan Mabes Polri dalam menegakan supremasi hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Cara Menanam Tanaman Obat di Polybag

Akuisisi PT TMS sendiri melibatkan nama besar besar lain yakni Menteri Perdagangan Lutfi, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam ramai mengemuka di publik.

Fakta persidangan di PN Kendari terkuat kisruh PT TMS terungkap bahwa pada tahun 2017 Amran Yunus menyelenggarakan RUPS Luar Biasa tanpa melibatkan Ali Said dan Menteri Lutfi pada RUPSLB. Dimana dua nama tersebut tidak diikut sertakan sehingga kepemilikan saham sebanyak 60 persen hilang entah kemana,” tuturnya,

PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) merupakan sebuah perseroan terbatas yang didirikan pertama kali berdasarkan akta no. 62 tertanggal 24 Desember 2003. Tahun 2008 hingga tahun 2013 PT.TMS selanjutnya memperoleh perizinan dari pejabat pemerintahan berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha pada sektor pertambangan.

Seiring berjalannya waktu dokumen PT. TMS diduga dipalsukan melalui RUPSLB tanpa menghadirkan pemegang saham pada tahun 2017. Pemegang saham PT. TMS sesuai akta No.62 tertanggal 24 Desember 2003 adalah, Muh Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus dengan komposisi saham, Muh Lutfi dan Ali Said masing-masing 30 persen dan Amran Yunus 40 persen.

Baca Juga :  Cara Daftar Google AdSense YouTube dan Monetisasi YouTube

Hal ini kemudian, ditekankan dalam kesaksian mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam di saat hadir sebagai saksi PN Kendari sebagai pada tanggal 23 Maret 2021 di. Dalam kesaksiannya, Nur Alam menyebut proses akuisisi / penjualan PT.TMS melibatkan beberapa nama, termasuk mantan Kabinda Sulawesi Tenggara, Mayjend TNI (Purn). Andi Sumangerukka.

“Nur Alam mengatakan, PT.TMS telah diakuisisi PT. Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama, Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan Maha Setiawan. Disebutkan proses akuisisi / penjualan PT.Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dilaksanakan pada beberapa tempat yang salah satunya diduga di Kantor BIN Daerah Sultra yang dihadiri Andi Sumangerukka,” ujarnya

Dalam Kesaksian mantan Gubernur Sultra “Nur Alam “ juga membacakan Surat Pernyataan dari salah satu Terdakwa pemalsuan Dukumen PT. TMS Ardyansyah Tumbaraka yang dikirimkan kepadanya. Surat tersebut kemudian disita oleh jaksa untuk dijadikan sebagai bukti pada persidangan yang sedang berlangsung. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x