BERITA TERKININASIONAL

Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 M, Ini Aturannya

×

Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 M, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu hak yang diperoleh DJP adalah mengintip rekening dengan nominal di atas Rp 1 miliar.

Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Baca Juga :  Apes! Perdana Jadi Pengedar Sabu, Lelaki di Kendari Langsung Ditangkap Polisi

Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/8/2024).

Baca Juga :  Usai Amankan Dua Belas Pemuda Saat Hendak Tawuran, Kasat Reskrim Polresta Kendari Imbau Para Orang Tua Jaga Anak Masing-masing

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Sebenarnya, aturan ini bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis,” papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).

Baca Juga :  Punya Track Record Mumpuni Bangun Koltim, Abd Azis Digaet Jadi Pembicara di DPP Nasdem

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:

1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas. Adm

Sumber : CNBCIndonesia.com











0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x