LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu konfirmasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul implementasi pengalihan kewenangan pengawasan koperasi open loop.
Koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan atau simpan pinjam uang di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)
Selama ini, Dinas Koperasi menjadi instansi utama pemerintah yang mengawasi lembaga koperasi, baik yang jenis close loop maupun open loop.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK/UU P2SK), koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Dr LM Shalihin mengatakan belum ada petunjuk resmi terkait alih pengawasan kendati regulasi tentang kebijakan tersebut telah disepakati.
“Kita masih menunggu dari OJK,” singkat Shalihin diwawancarai Lajur.co belum lama ini.
Ditanya berapa banyak koperasi di Sultra yang menerapkan sistem keanggotaan open loop, Shalihin mengatakan belum memiliki data detail. Sejauh ini, pihaknya baru akan mengindentifikasi pelaku koperasi simpan pinjam yang mempraktikkan sistem open loop.
“Kita baru mendata koperasi yang aktif di Sultra ada 2000an. Lima ratusan sangat tertib melakukan pelaporan keuangan. Apakah ada yang menjalankan sistem open loop, baru mau kita identifikasi. Tapi menunggu petunjuk dari OJK,” jelas Shalihin. Adm