BERITA TERKINIHEADLINE

DLH Sultra Klaim Tak Terima Surat Panggilan Saat Sidang Pencemaran Lingkungan PT OSS di PN Unaaha

×

DLH Sultra Klaim Tak Terima Surat Panggilan Saat Sidang Pencemaran Lingkungan PT OSS di PN Unaaha

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim tidak menerima undangan pemanggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyusul sidang gugatan lingkungan hidup terhadap PT Obsidian Stainlees Steel (OSS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Sebagaimana diberitakan, Komunitas Morosi Melwan menggugat PT OSS terkait tindak pencemaran lingkungan di kawasam industri tersebut.

Pada 24 Januari lalu, PN Unaaha telah menggelar sidang keempat dengan agenda penyampaian jawaban tertulis dari para tergugat PT OSS. Termasuk PT VDNI serta Gubernur Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra yang masuk dalam daftar tergugat pada perkara tersebut.

Baca Juga :  DLH Sultra Jejaki Proyek Perdagangan Karbon dengan Perusahaan Jepang Kanematsu Corporation

“Pihak DLH Provinsi tidak menerima undangan dari Pengadilan Unaaha,” terang Ibnu kepada Lajur.co, Sabtu (25/1/2025).

Secara umum, kata dia, DLH Sultra menjalankan tupoksi pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan lingkungan berkala dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan izin lingkungan. Hasil monitoring tak hanya terhadap aktivitas usaha, namun termasuk kegiatan pertambangan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Raih Provinsi Terbaik di ABBWI 2024, Pj Gubernur: Maksimalkan Sektor Pariwisata Sultra

Menyangkut izin Amdal PT OSS, Ibnu menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi dokumen Lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sejak tahun 2018. UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat pelaku usaha untuk mendapatkan izin lingkungan.

Berdasarkan hasil telaah dan pengecekan dilakukan DLH Sultra, UKL-UPL PT OSS juga telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nikel tahun 2018.

Baca Juga :  Komitmen Bupati & Wali Kota se-Sultra Soal Penanganan Sampah Sangat Minim

Berikut, dokumen Lingkungan UKL-UPL Tahun 2019 PT OSS telah disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.820 MW. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x