ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

DLH Sultra Lakukan Penilaian Proper 50 Perusahaan Tahun 2022

×

DLH Sultra Lakukan Penilaian Proper 50 Perusahaan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Puluhan perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjalani penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau disingkat Proper yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Plt Kepala DLH Sultra H Ansar MSi mengatakan penilaian Proper dilakukan guna mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Proses penilaian kinerja perusahaan itu rutin dilakukan setiap tahun.

 

Plt Kepala DLH Sultra H Ansar MSi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2022 ini DLH melakukan evaluasi Proper terhadap 50 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perusahaan diantaranya bergerak di sektor pertambangan.

“Tahun ini mengalami peningkatan. Kalau tahun lalu hanya 39 perusahaan,” kata Ketua Tim Penilai Proper DLH Sultra, Ir Takdir M.Si.

Adapun hasil penilaian itu diperkirakan akan diumumkan pada Desember mendatang.

Sebagai hasil penilaian proper, perusahaan akan diberi peringkat Hijau, Biru, Merah, dan Hitam yang menandakan performa pengelolaan lingkungan. Untuk perusahaan dengan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu akan memperoleh predikat Proper Emas.

Baca Juga :  54 Perusahaan Ramaikan Ajang Public Expose LIVE 2022

Mekanisme Penilaian Proper

Mekanisme penilaian Proper dimulai dari tahap peningkatan kapasitas penilai hingga pengkajian dokumen perusahaan seperti yang berkaitan dengan pencemaran udara hingga pengelolaan limbah B3.

Dalam melakukan evaluasi Proper terhadap puluhan perusahaan yang terdata, tim penilai atau verifikator DLH Provinsi Sultra akan dibantu tim DLH kabupaten/kota.

Ketua Tim Penilai Proper DLH Sultra, Ir Takdir M.Si.

“Mulai dari dibentuk tim penilai di DLH Provinsi, kemudian turun melakukan penilaian ke lapangan berdasarkan kriteria penilaian,” ujar Takdir.

Verifikasi lapangan oleh DLH Sultra dalam rangka penilaian Proper.

Kriteria penilaian Proper meliputi pengkajian dokumen yang dilaporkan melalui aplikasi Simpel.

Tim Penilai Proper DLH Sultra.

Khusus di wilayah Sultra, Takdir mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah melaksanakan penilaian secara tidak langsung (melalui Simpel) yang berjalan sejak tanggal 25-26 Agustus lalu. Hasilnya berupa rapor sementara sebagai bahan evaluasi perusahaan yang dinilai.

“Masih menunggu laporan sementara, kalau sudah keluar, perusahaan yang dinilai diberikan kesempatan selama dua minggu untuk melakukan sanggahan terhadap rapor,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang memperoleh rapor merah saat evaluasi penilaian Proper, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui mekanisme sanggahan.

Baca Juga :  BI Ajak Pemangku Kebijakan di Sultra Implementasikan Program Ekonomi Hijau

Setelah dilakukan sanggahan, kemudian dievaluasi lagi untuk berubah dari rapor Merah ke Biru.

Dari semua aspek yang dinilai, lanjut Takdir biasanya yang rendah penilaiannya berasal dari item perizinan, dan perlakuan terhadap limbah B3. Hal itu disebabkan pemahaman pelaku usaha tentang Peraturan Pengelolaan Limbah B3 masih minim.

Perlakuan terhadap limbah B3 seharusnya dilakukan sesuai prosedur mulai dari penyimpanan, pemindahtanganan hingga pengangkutan.

“Misal, oli bekas penyimpanannya harus berizin, punya jangka waktu tertentu. Kemudian untuk menyerahkan ke pihak lain harus berizin. Dokumentasinya harus lengkap, tujuannya kemana, antara pelaku usaha dan pihak penerima harus melakukan kerja sama,” ulas Takdir.

Belum Ada Perusahaan Mencapai Proper Hijau

Dengan menjadi peserta penilaian Proper, sebuah perusahaan akan mendapatkan evaluasi terhadap kinerjanya selama satu periode tertentu.

Kinerja itu ditinjau dari pengelolaan lingkungan sekitar secara berkelanjutan.

Penyerahan piagam Proper periode tahun 2020-2021 oleh Plt Kepala DLH Sultra H Ansar MSi.

Hasil Proper juga digunakan untuk mengetahui sejauh mana taat atau sehatnya sebuah perusahaan dari sisi pengelolaan lingkungan.

Baca Juga :  DLH Sultra Dukung Program PLTU Nii Tanasa Bagikan Produk Batako Daur Ulang ke Sekolah Adiwiyata

Di Sultra sendiri, hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang memperoleh atau mencapai predikat Proper Hijau.

“Penilaian proper Tahun 2021 total 39 perusahaan yang dinilai, 17 yang biru. Sisanya merah,” ucapnya.

Kata Takdir, predikat Proper sebuah perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021.

Jika ada perusahaan yang mendapat rapor hitam akan direkomendasikan untuk menempuh penyelesaian secara hukum. Sebab, pelanggaran lingkungan yang dilakukan terindikasi masuk dalam taraf berat.

“Sedangkan kalau masih Merah, itu diberikan kesempatan 3 bulan melakukan perbaikan tingkat ketaatan untuk mencapai rapor Biru,” terang Takdir.

DLH Sultra sendiri giat melakukan sosialisasi serta koordinasi agar perusahaan dapat meningkatkan kualitas penataan lingkungan hingga mampu meraih predikat Proper tinggi. Dengan begitu aktivitas kegiatan investasi di Sultra tidak membawa dampak negatif yang merusak lingkungan. Adv

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x