TEMPO.CO, JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Lodewijk.
Setelah mendapatkan jawaban setuju dari seluruh fraksi DPR, Lodewijk pun mengetuk palu sidang. “Terima kasih,” katanya.
Achmad Baidowi menjabarkan enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Pertama, penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden. Namun, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Keempat, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kelima, perubahan judul Bab VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural dan Lembaga Pemerintah lainnya.
“Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25,” tutur Awiek.
Keenam, terkait penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di Pasal II. “Kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” kata dia.
RUU Kementerian Negara sebelumnya menjadi sorotan lantaran tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diduga untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian hingga 44. Jumlah kementerian yang tambun itu dinilai tidak efektif lantaran malah akan membebani keuangan negara. Adm
Sumber : Tempo.com