LAJUR.CO, KENDARI – Masih ingat dengan kasus fraud Bank Sultra yang melibatkan eks karyawan bank plat merah tersebut? Hari ini, Kamis (17/21/2022), Kejaksaan Tinggi Sultra resmi menyatakan berkas kasus korupsi penyalahgunaan dana nasabah Bank Sultra telah lengkap alias P21.
AGK selanjutnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat. Informasi ini diumumkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, Kamis (17/11/2022).
“Hari ini prosesi penyerahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AGK kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari bertempat di ruang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sultra,” jelas Dody.
Kejati Sultra sebelumnya menangkap eks karyawan Bank Sultra AGK pada September lalu setelah dilaporkan nekat menggelapkan dana.
Tak tanggung-tanggung, uang nasabah yang ditilep mencapai Rp1,9 milyar. Pelaku pun langsung dijebloskan ke sel oleh tim Kejati Sultra.
“Pelaku ini terlilit utang. Dia tergiur investasi Binary Optian. Tapi karena sudah tidak bisa membayarnya, pelaku mendebet uang dari 105 nasabah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, kala itu.
Kepala Satuan Kerja Audit Internal Bank Sultra Agus mengatakan, tindak pencurian dana nasabah oleh eks karyawan ini dilaporkan sendiri oleh Bank Sultra ke pihak Kejati Sultra sejak 16 November tahun 2021. Fraud ini terdeteksi setelah ada proses audit internal yang rutin dilakukan oleh bank plat merah tersebut.
“Benar adanya, yang bersangkutan mantan karyawan di Bank Sultra. kejadian itu dilaporkan pada tanggal 16 bulan 11 2021, kemudian kami juga lapor ke OJK secara online tanggal 31 bulan 10 2021. Kami diberi kewenangan dari manajemen untuk melaporkan yang bersangkutan karena sejak audit, tidak pernah datang berkantor. Otomatis pemecatan,” kata Agus, Kamis (15/9/2022).
Pasca audit internal, Bank Sultra kemudian melakukan transfer atau pengembalian dana nasabah yang telah didebet oleh pelaku. Sistem pengembalian dilakukan otomatis tanpa atau mekanisme pelaporan oleh nasabah.
“Total kerugian Rp1,95 miliar. Ada 105 rekening. Semua 100 persen telah dikembalikan. Nominalnya bervariasi dari ratusan ribu sampai puluhan juta per rekening. Pengembalian oleh Bank Sultra tanpa ada laporan dari nasabah. Nasabah bahkan tidak tahu kalau dananya ditarik oleh pelaku, itu oleh Bank Sultra langsung dikembalikan,” jelas Agus.
Kasus fraud dilakukan oleh oknum ini, kata Agus, diakui telah merusak institusi Bank Sultra. Namun begitu, kata dia, temuan fraud ini menandakan sistem audit internal Bank Sultra berjalan sehingga mampu mendeteksi adanya transaksi mencurigakan.
Kini AGK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan prosesi serahterima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka AGK di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 17 Nopember 2022.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan.
AGK bakal diganjar pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adm