LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah anak belia di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari mengalami pelecehan dari seorang lelaki paruh baya. Kronologi tindakan asusila itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (31/5/2023).
Kata AKP Fitrayadi, pelaku bernama LFT (55) mencabuli sejumlah anak dibawah umur di beberapa tempat di Kelurahan Anduonohu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat setidaknya empat orang anak, dimana salah satunya bernama WOA (10) menjadi korbannya. WOA mendapat perlakuan pelaku bejat itu saat berada di sebuah warung makanan ringan di kompleks kediamannya. Tersangka melakukan perbuatan kejinya dengan bertanya tentang sesuatu kepada korban lalu memanfaatkan situasi.
“Pada hari Jumat (5/5), sekira pukul 19.30 terjadi pencabulan itu. Dalam perjalanan WOA dari membeli teh gelas di warung, ia dicegat pelaku dan langsung memeluk, mencium serta meraba dada korban,” ucap AKP Fitrayadi.
Korban yang tidak terima diperlakukan oleh lelaki berotak mesum itu akhirnya melanjutkan perjalanannya. Sesampainya di rumah, ia mengadu kepada orang tuanya. Ibu WOA bersama para orang tua korban lainnya lalu melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut kepada polisi pada Jumat (26/5).
Pengembangan penyelidikan polisi, sambung AKP Fitrayadi bahwa tersangka melancarkan perbuatan amoralnya terhadap korban lainnya lebih dari satu kali. Adapun anak-anak yang mengalami kejadian serupa yakni WON (11), ZMT (11) dan ANA (10).
“Selain WOA, ada 3 anak lain pernah dicabuli LFT dengan cara yang sama di tempat berbeda-beda di Kelurahan Anduonohu. Salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh tersangka,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.
Saat ini, pria yang usianya sudah kepala lima itu tengah mendekam di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga dikenai persangkaan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. Lelaki LFT itu terancam akan terus menginap di tempat mewah Hotel Prodeo selama 15 tahun. Red