BERITA TERKINIHEADLINE

Enam Kali Kajati Berganti, Rektor UHO Akui Banyak ‘Selamat’ dari Perkara Permasalahan Hukum di Kampus

×

Enam Kali Kajati Berganti, Rektor UHO Akui Banyak ‘Selamat’ dari Perkara Permasalahan Hukum di Kampus

Sebarkan artikel ini
Rektor UHO Prof Muh Zamrun bersama Kepala Kajati Sultra Raimel Jesaja menandatangani MoU kerjasama bidang penanganan hukum Perdata dan TUN, Selasa (31/1/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muh Zamrun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja menandatangani MoU terbaik bantuan penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan kesepakatan bersama antara dua lembaga itu berlangsung pada Selasa (31/1/2023).

Kasi Penkum Kejati Sukrra Dody SH mengatakan prosesi penandatangan kesepakatan kerjasama tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Koordinator, pembantu rektor dan dekan Universitas Halu Oleo serta jaksa pengacara negara Kejati Sultra.

Dalam sambutannya Kajati Sultra Raimel Jesaja mengatakan kesepakatan bersama dengan universitas terbesar di Sultra tersebut merupakan lanjutan dari MoU bersama yang sudah terjalin sejak tahun lalu.

“Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerjasama kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi untuk semua khususnya Universitas Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum,” singkat Raimel.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Sabu Seberat 34.36 Gram di Kecamatan Kadia

Ia mengatakan salah satu kewenangan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Salah sat nya dari kewenangan yang ada di bidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Implementasi dari kesepakatan bersama, lanjut Raimel merupakan suatu penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan di bidang hukum dengan bersinergi dengan kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi Sultra, perguruan tinggi, BUMN dan BUMD agar tidak gagal paham tentang hukum.

Baca Juga :  WhatsApp Siapkan Fitur Baru yang Ditunggu-tunggu Pengguna

Sementara itu, Rektor UhO Prof Muh Zamrun Firihu mengakui banyak terbantu berkat adanya kerjasama MoU bidang hukum dengan Kejati Sultra. Bahkan sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 hingga enam kali pergantian leader Kejati Sultra, UHO banyak mendapat pencerahan hukum terkait berbagai permasalahan terjadi di kampus yang ia nahkodai.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu semakin maju dan jaya,” ungkap Prof Zamrun.

“Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini mudah mudahan sampai kapanpun siapapun rektor atau Kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan. Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu,” ucap Prof Zamrun.

Baca Juga :  Kepala DLH Sultra Beri Edukasi dan Alat Pengelolaan Sampah di Sekolah di Kota Raha

Sebagai informasi, isi dari kesepakatan bersama antara Universitas Halu Oleo dengan Kejaksaan Tinggi Sultra diantaranya adalah tentang Bantuan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kara Dody, maksud dari nota kesepakatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Adapun tujuan dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.
Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” jelas Dody. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x