BERITA TERKININASIONAL

Flexing Kepala Bea Cukai Makassar Berujung Jadi Tersangka Gratifikasi

×

Flexing Kepala Bea Cukai Makassar Berujung Jadi Tersangka Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono . Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.

Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.

Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.

Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.

Berikut aset tanah dan bangunan Andhi:

  1. Tanah dan bangunan seluas 289 m2/90 m2 di Kabupaten/Kota Salatiga, hibah dengan akta Rp. 135.286.050
  2. Tanah seluas 3819 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp. 103.271.050
  3. Tanah dan bangunan Seluas 180 m2/360 m2 di kabupaten/kota Batam, hibah dengan akta Rp 440.000.500
  4. Tanah Seluas 672 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp 55.104.500
  5. Tanah dan bangunan seluas 211 m2/50 m2 di kabupaten/kota Salatiga, hasil sendiri Rp. 32.983.500
  6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/59 m2 di kabupaten/kota Batam, hasil sendiri Rp. 256.470.050
  7. Tanah seluas 412 m2 di kabupaten/kota Bekasi, hasil sendiri Rp. 82.400.500
  8. Tanah dan bangunan seluas 513 m2/320 m2 di Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp. 4.958.699.500
  9. Tanah dan bangunan seluas 2029 m2/125 m2 di Kabupaten/Kota Karimun, hasil sendiri Rp 54.783.500
  10. Tanah dan bangunan seluas 108 m2/121 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 124.128.050
  11. Tanah seluas 1537 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp. 50.000.000
  12. Tanah Seluas 1060 m2 di Kabupaten/Kota Banyuasin, hasil sendiri Rp. 40.000.000
  13. Tanah Seluas 7594 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 205.050.000
  14. Tanah Seluas 500 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri, Rp. 341.050.000
  15. Tanah Seluas 400 m2 di Kabupaten/Kota Cianjur, hasil sendiri Rp. 110.500.000
Baca Juga :  Gubernur Ali Mazi Kukuhkan Organisasi Himpunan Mahasiswa ITK Buton

Total nilainya: Rp 6.989.727.200

Sementara untuk aset kendaraan:

  1. Motor tahun 2006,
  2. Honda Beat 2010,
  3. Mini Morris Sedan 1961,
  4. Mobil Fiat Sedan 1974,
  5. Mobil Smart Sedan 2010,
  6. Piagio Vespa 1962,
  7. Piagio Vespa 1966,
  8. Toyota Corolla Sedan 1970,
  9. Honda Brio 2016,
  10. Chevrolet Sedan 1958,
  11. Mobil Austin Sedan 1963, dan
  12. Toyota Jeep 2019.
  13. Total nilainya Rp 1.846.800.000
  14. Harta bergerak lainnya Rp 706.500.000
  15. Surat berharga Rp 2.995.829.885
  16. Kas dan setara kas Rp 1.214.508.641

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Andhi Pramono ini sudah masuk ‘radar’ PPATK. Bahkan PPATK sudah melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan Andhi.

Baca Juga :  IDAI Ingatkan Cakupan Imunisasi Lengkap Demi Cegah Penyakit pada Anak

Diduga, ada sejumlah transaksi janggal dari sejumlah pihak masuk ke rekeningnya. Hasil laporan itu sudah disampaikan ke KPK.

“Kami sudah kirim hasil analisisnya ke KPK tahun 2022,” kata Ivan.

Andhi Sempat Diperiksa KPK

Andhi kemudian diperiksa di gedung KPK pada Selasa (14/3). Ia imintai klarifikasi terkait dengan harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Gaya hidup anaknya yang sedang kuliah UI dan Australia mendapat sorotan di media sosial. Sebab lekat dengan fashion bermerek.

Mulai dari baju Balenciaga hingga tas merek papan atas. Namun, soal gaya hidup putrinya itu Andhi memberi pembelaan.

“Putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram,” kata Andhi.

Karena selebgram ini, terkadang mendapat endorse. Andhi juga menyampaikan, karena anak muda maka hal seperti itu menjadi biasa. Apalagi putrinya menekuni dunia fashion.

“Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion dan apa itu, lumrah dan dia bisa mengikuti kehidupannya sendiri,” ujarnya.

Andhi Bantah Keluarganya Pamer Harta di Medsos: Fitnah Keji

Menurut Andhi, masalah harta kekayaannya sudah dilaporkannya ke KPK. Ia menilai banyak gambar di dunia maya yang menyudutkannya.

“Nah saya di sini sudah melaporkan ke KPK pembawa niat-niat pembuat berita yang menghubungkan ke saya banyak sekali gambar itu bukan anak saya dikaitkan ke anak saya dan pribadi saya itu sungguh fitnah yang sangat keji,” kata dia.

Pada kesempatan sama, Andhi menyampaikan permohonan maaf atas berita dan viralnya selama ini.

Baca Juga :  Jadwal Gerhana Matahari Sebagian di 38 Daerah di Indonesia, Kota Kendari Salah Satunya

“Saya mohon maaf pada teman-teman semua Indonesia yang ada berita-berita simpang siur macam-macam menjadikan diri saya sedikit tertekan sehingga dengan adanya klarifikasi dari KPK menjadi terang benderang semua,” pungkasnya.

Dicegah ke Luar Negeri

Setelah diperiksa KPK, Andhi Pramono dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi.

“Saat ini tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Belum ada pernyataan dari KPK mengenai pencegahan ini. Namun biasanya, pencegahan dilakukan bila sebuah perkara sudah masuk tahap penyidikan.

Ditetapkan Tersangka dan Rumahnya Digeledah KPK

Andhi akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (15/5). KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara terkait Andhi Pramono itu.

“Saat ini kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan,” ujar Ali.

Namun dalam upaya penyidikan ini, KPK bergerak mencari bukti untuk melengkapi berkas. Termasuk menggeledah sejumlah lokasi terkait Andhi Pramono.

“Tim penyidik, Jumat (12/5) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali.

Dari penggeledahan tersebut, tambah Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” terang Ali. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x