SULTRABERITA.ID, KENDARI – Front Pembela Islam (FPI) Sultra melaporkan dugaan penistaan agama dilakukan pemilik akun Facebook bernama ‘Anggi Jodha Lasiawa’.
BACA JUGA :
- ASR Apresiasi Perumda Sultra: 5 Bulan Raup Dividen Rp1 Miliar, Aset Tembus Rp6 Miliar
- OJK Sultra Dorong Literasi Keuangan Syariah lewat GERAK Syariah 2026 di Kendari
- Bikin Ngilu! Dua Pick Up ODOL Santai Lintasi PJR Polda, Tampak Oleng Akibat Muatan Menjulang Hampir Dua Meter
- ASR Lepas Mudik Gratis via Kapal Cepat Kendari, Tiket Pulang-Pergi Ditanggung Penuh
- Gubernur ASR Salat Id di Al Kautsar, Beda Tempat dengan Wagub Hugua
Imam FPI Sultra, Muh Arif Nur, menyatakan laporan tersebut disampaikan langsung rombongan FPI ke Polda Sultra, Senin 16 Desember 2019.

Mereka turut membawa barang bukti berupa screenshot celotehan ‘Anggi Jodha Lasiawa’ di lini medsos FB. Berikut potongan video yang mengandung konten penistaan/pelecehan agama.
“Ada postingannya yang menyerang atribut Islam. Toh kalau ada masalah pribadi jangan kaitkan dengan simbol Islam. Jangan campur baurkan. Kita ambil langkah untuk jadi pembelajaran sehingga ada pendidikan dan pelajaran ,” ujarnya.
Salah satu bukti video dipostingam akun ‘ Anggi Jodha Lasiawa’ yang membuat FPI berang diupload tanggal 1 Desember lalu.
“Ada singgung jilbab bahwa lebih baik terbuka. Jangan komorang ala ala menutup ini itu tapi perbuatan lebih hina dari setan,” ujar Arif mengutip salah satu kata dipostingan FB Anggi Jodha yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Ini masuk Pasal 156 KUHP. Bisa dipidanakan 5 Tahun UU ITE. Penodaan agama itu pidana 5 tahun,” jelasnya lagi.
Meski begitu, FPI kata dia membuka ruang damai bagi pemilik akun FB Anggi Jodha Lasiawa’.
“Kita beri waktu 1-2 hari untuk yang bersangkutan menyampaikan pernyataan permintaan maaf. Laporan akan kami cabut,”lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asnin Juniarsi, pemilik akun ‘Anggi Jodha Lasiawa’ mengatakan konten video yang dibuatnya tidak sama sekali bermaksud menistakan agama tertentu. Celotehan itu dibuat semata untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mengakui telah mempolisikan salah satu akun FB karena memberi reaksi negatif atas konten FB yang diuploadnya.
Sebagai informasi, salah satu konten medsos ‘Anggi Jodha Lasiawa’ menuai polemik dari FPI diunggah pada 1 Desember 2019.
Petikan isinya sebagai berikut ‘Kalian mw suka sya atw tdk ya inimi sya, nda munafik kya komorang ttp aurat tpi kelakuan kaya olonde,sya orangx tmpil apa adax klw mw melambe ya sa melambe apa urusanx kalian persaan sa nda rugikan jga komorang mbemokosisi meena sok2 goso mengingatkan klw lht jga opaha lau2 mbewukoro wutoro’.
Kalimat yang turut melampirkan video ‘Asnin Juniarsi’ itu kini telah dishare sebanyak 13 kali. Adm




