LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat kembali Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Tak hanya itu, Kejati Sultra juga menggandeng Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau KLHK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Pelibatan sejumlah lembaga itu, setelah sebelumnya kalah dalam gugatan Praperadilan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan Praperadilan Direktur Utama atau Dirut PT Toshida Indonesia, La ode Sinarwan Oda.
PN Kendari menganulir status tersangka Dirut Toshida Indonesia yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Setelah putusan tersebut, Kejati Sultra bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin mengatakan, mereka langsung mengevaluasi petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari setelah kalah Praperadilan.
Penyidik pun telah selesai mengevaluasi petikan putusan Praperadilan itu, sehingga telah menerbitkan penyidikan umum.
“Kami menggandeng KPK, BPKP, dan Kementerian Kehutanan terkait untuk melakukan (perhitungan) kerugian keuangan negara,” kata Sarjono Turin dalam saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (13/8/2021).
Sarjono menjelaskan, penyidik akan berupaya kembali menjerat La Ode Sinarwan Oda setelah memperbaiki putusan Praperadilan.
“Ketika sudah menemukan lingkup Praperadilan diperbaiki maka akan terbitkan penyidikan khusus untuk saudara LSO ini,” jelasnya.
Anulir Status Tersangka
Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengabulkan Praperadilan Direktur Utama atau Dirut PT Toshida Indonesia, La ode Sinarwan Oda.
PN Kendari menganulir status tersangka Dirut Toshida Indonesia yang sebelumnya ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Setelah putusan tersebut, Kejati Sultra bakal menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru.
Humas PN Kendari, Kelik Trimargo, mengatakan, dikabulkannya permohonan praperadilan Laode Sinarwan Oda karena hakim menilai surat pemanggilan tersangka diterbitkan Kejati Sultra tidak sah.
Alasannya, surat pemanggilan tersangka dari Kejati Sultra tidak pernah diterima oleh Dirut PT Toshida Indonesia tersebut.
“Permohonan praperadilan LSO dikabulkan oleh hakim karena surat panggilan untuk LSO tidak sah. Akibatnya penetapan tersangka untuk LSO menjadi tidak sah,” katanya menjelaskan melalui WhatsApp Massenger, Rabu (28/7/2021).
Sebelumnya, Kejati Sultra diketahui menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia.
Salah satu tersangka yakni Laode Sinarwan Oda yang merupakan direktur utama perusahaan tambang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan PN Sultra mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Dirut PT Toshida Indonesia tersebut.
Ia mengatakan secara tidak langsung PN Kendari telah menganulir status tersangka yang disematkan Kejati Sultra kepada Laode Sinarwan Oda.
“Jadi Kejati Sultra itu menerbitkan tiga kali surat panggilan tetapi oleh jaksa disebut tidak pernah diterima yang bersangkutan,” ujar Dody lewat panggilan telepon.
Dody membeberkan hakim juga menyebut dalam surat panggilan tersangka tidak dicantumkan pasal yang dijeratkan.
Namun, Dody menyebut tudingan itu tidak sepenuhnya benar.
Hal tersebut karena format pemanggilan tersangka sama dengan tiga tersangka lainnya.
Jika benar demikian, kata Dody, seharusnya hakim juga membatalkan status tersangka eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra Yusmin. Adm
Sumber: TribunnewsSultra.com