BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEPOLITIK

Geram Pelanggaran LM Rajiun Tak Diproses, Tim Rusman Emba Adukan Satu Anggota Bawaslu Muna ini

×

Geram Pelanggaran LM Rajiun Tak Diproses, Tim Rusman Emba Adukan Satu Anggota Bawaslu Muna ini

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Paslon Rusman Emba - Bachrun Labuta, Darmono. Foto : Sultraberita.id

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Muna, Rusman Emba – Bachrun Labuta dibuat gerah atas ulah Bawaslu Muna. Sejumlah laporan indikasi tindak pelanggaran dilakukan rivalnya yakni Paslon LM Rajiun- La Pili tak kunjung ditindaklanjuti oleh ‘wasit’ Pilkada Muna tersebut.

Alhasil, tim Paslon nomor urut satu itu mengadukan permasalahan mandeknya penanganan pelanggaran Pilkada Muna ke Bawaslu Sultra. Laporan tersebut disampaikan langsung Jubir Paslon Terbaik, Darmono ke Kantor Bawaslu Sultra, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

Dalam agenda tersebut, Darmono yang ditemui Divisi SDM & Organisasi Bawaslu Sultra, Sitti Munadarma turut menyertakan dokumen bukti pelanggaran komisioner Bawaslu Muna.

Jubir Paslon Terbaik, Darmono mengatakan pihaknya meminta agar Bawaslu Sultra melakukan supervisi terhadap salah satu anggota Bawaslu Muna yang ditengarai melanggar kode etik. Anggota Bawaslu Muna dimaksud yakni Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar.

“Dia diduga tidak cermat dan tidak pahami tugas tanggungjawab yang harus berdiri netral pada semua paslon. Kita menduga seperti itu. Beberapa kali tim terbaik masukkan laporan indikasi pelanggaran Paslon RaPi di Bawaslu tapi itu dihentikan tanpa alasan yang jelas,” beber Darmono.

Baca Juga :  DLH Sultra Gelar Aksi Tanam 1.500 Pohon Mangrove di Bungkutoko Besok

Beberapa kejanggalan ditemukan dalam mekanisme aduan pelanggaran Pilkada Muna yang ditangani oleh Aksar. Diantaranya adalah laporan pelanggaran Pilkada dilakukan kubu rival jagoannya yakni Paslon RaPi sama sekali tidak melalui mekanisme pemeriksaan saksi pelapor maupun terlapor sebagaimana lumrah menanganan suatu indikasi pelanggaran.

“Ada kasus dimana Rajiun dan La Pili libatkan ASN di Kecamatan Pasikolaga, Desa Lambelu, kampanye di luar jadwal. Kita datangkan saksi, bukti dan foto termasuk bukti audio visual,” beber Darmono.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

Tetiba saja, lanjut Darmono, semua laporan kasus pelanggaran kubu rival petahana itu dihentikan oleh Bawaslu Muna tanpa merunut mekanisme yang wajar.

“Kita mensinyalir ada hal yang tidak beres,” tegas Darmono.

“Kami minta agar Bawaslu Sultra saja yang ambil alih sementara tugas – tugas penindakan karena dugaan ketidaknetralan anggota Bawaslu Muna sini,” cetus Darmono. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x