ADVETORIALBERITA TERKINIHEADLINE

Gubernur ASR Serahkan LKPD Pemprov Sultra Tahun 2024 ke BPK, Dipuji Tepat Waktu

×

Gubernur ASR Serahkan LKPD Pemprov Sultra Tahun 2024 ke BPK, Dipuji Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Provinsi Sultra Tahun 2024 di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Kamis (27/3/2024).

Penyerahan LPKP Pemprov Sultra diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima sebelum akhirnya Laporan Keuangan diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sultra. Serah terima dokumen LKPD Pemprov Sultra tahun 2024 oleh Gubernur ASR diterima langsung Kepala Perwakilan BPK Sultra, Dadek Nandemar.

Pantauan Lajur.co, beberapa kepala daerah lain yang menyerahkan LKPD ke BPK Perwakilan Sultra berbarengan dengan Gubernur ASR yakni Bupati Konawe Yusran Akbar, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Wali Kota Baubau Yusran Fahim.

Baca Juga :  Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Diwawancarai Lajur.co di Kantor BPK Perwakilan Sultra, Gubernur ASR mengatakan, penyerahan LKPD tahun 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang ia jalankan selaku Gubernur Sultra.

“Penyerahan hari ini adalah bagian dari amanat konstitusi, amanat undang-undang. Kita baru saja menyerahkan ke BPK,” ujar ASR.

Dokumen LKPD tersebut, lanjut ASR, memberikan gambaran akurat terkait pengelolaan keuangan Pemprov Sultra selama tahun 2024 yang selanjutnya akan diaudit oleh tim BPK.

“Benar apa tidak, BPK akan melihat,” sambungnya.

Meski batas akhir sampai 31 Maret mendatang, Pemprov Sultra sengaja mempercepat penyerahan LKPD karena bertepatan dengan momen libur Idulfitri.

“Batas akhir adalah 31 Maret, karena kalau besok sudah libur,” ujar mantan Pangdam XIV Hasanuddin tersebut.

Baca Juga :  Wagub Sultra Ir Hugua Dorong Peningkatan Kapasitas PPNS dan Sinergi Penyidikan Demi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar menyatakan, hari ini BPK Sultra resmi menerima LKPD Unaudited tujuh daerah. Masing-masing di antaranya Pemprov Sultra, Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, dan Konawe Selatan.

Sementara itu, 11 daerah lain yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Muna Barat telah menyerahkan LKPD tahun 2024 ke BPK Sultra pada 26 Maret lalu.

Dadek menyatakan, Pemprov Sultra termasuk 17 Pemda Kabupaten dan Kota se-Sultra terbilang tepat waktu menyerahkan dokumen LKPD tahun 2024 ke BPK. Dibanding beberapa daerah lain di Indonesia, masih ada yang belum sepenuhnya menuntaskan kewajiban tersebut.

Baca Juga :  Andi Sumangerukka Targetkan Setiap Kabupaten & Kota di Sultra Punya Sekolah Unggulan

“Sesuai amanat Undang-undang, gubernur dan bupati sampaikan laporan hasil keuangan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan. Ini kategori tepat waktu. Kemarin (tahap 1) sudah serahkan 11 entitas kepala daerah, termasuk hari ini 7 entitas. Sudah tepat waktu,” rinci Dadek.

Selanjutnya, dalam kurun 60 hari ke depan BPK Sultra akan menerbitkan hasil audit LKPD masing-masing pemerintah daerah kabupaten dan kota serta Pemprov Sultra.

“BPK masih akan lakukan pemeriksaan. Sekitar 60 hari setelah itu baru terbit hasil pemeriksaan,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x