LAJUR.CO, KENDARI – Tim kuasa Hukum Muhammad Lutfi dan Ali Said memasukan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (7/4/2021)
“Kami banding setelah putusan gugatan di PN Kendari hanya dikabulkan sebagian,” kata kuasa hukum M. Lutfi, Sahlan Albone dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Muhammad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya Ali Said saat ini mengugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.
Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dimana dalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan total kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT Tonia Mitra Sejahtera.
PN Kendari melalui putusan nomor 83/PDT.G/2020/PN.Kdi mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum itu diantaranya menyatakan tindakan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, adalah Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang di kemudian dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor. 75 tertanggal 27 januari 2017, yang di buat di hadapan Rayan Riadi, SH.MKn, Notaris di Kota Kendari, serta setiap dan seluruh Rapat Pemegang Saham termasuk perubahan Anggaran Dasar PT Tonia Mitra Sejahtera, dalam bentuk apapun itu yang di buat dan dilakukan setelah tanggal 16 januari 2017 adalah tidak Sah, tidak mengikat dan Batal Demi Hukum.
Menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan turut tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Sahlan menyatakan alasan lain upaya banding dilakukan, karena di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian materil dan inmateril para penggugat.
“Putusan pengadilan membatalkan RUPSLB membuktikan jika benar M. Lutfi dan Ali Said merupakan pemilik perusahaan. Seharusnya mejelis hakim mempertimbangan kerugian mereka,” jelas Sahlan.
Sahlan menegaskan dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah memperlihatkan bukti-bukti kerugian para penggugat, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Kendari.
Kemudian, Mejelis halim juga menolak gugatan terkait sita jaminan sah dan berharga atas objek perkara yakni dokumen-dokumen surat PT Tonia Mitra Sejahtera dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kasus itu bermula Muhammad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus membentuk perusahaan bersama pada tahun 2004 lalu, dengan komposisi kepemilikan saham Muhammad Lutfi sebesar 30 persen, Ali Said sebesar 30 persen dan Amran Yunus sebesar 40 persen.
Tampa sepengetahuan M Lutfi dan Ali Said, Amran Yunus melakukan RUPSLB tertanggal 16 januari 2017 dan mengalihkan kepemilikan saham mereka kepada pihak lain. Bahkan Amran Yunus diduga melalukan pemalsuan tandan tangan M Lutfi dan Ali Said dalam pengalihan perusahaan itu.
Amran Yunus saat ini juga terjerat dalam kasus pidana yang sidangnya sedang berproses di PN Kendari. Amran kata dia, didakwa pidana pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera yang saat itu bertindak sebagai direktur utama perusahaan.
“Amran Yunus didakwa pidana pemalsuan tandatangan pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa,” ungkap Yohanes.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, perkara itu terdaftar dengan Nomor 102/Pid.B/2021/PN Kdi tertanggal Senin, 8 Februari 2021. Sidang pidana itu telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hingga Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi. Adm
Sumber: inilah.com