LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan harga komoditas pangan dan sembako relatif stabil menjelang hari raya lebaran tahun 2022. Beberapa komoditi seperti cabai justru mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Siti Saleha, usai melakukan pemantauan harga pangan jelang Idul Fitri bersama Satgas Pangan beserta Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di sejumlah distributor dan pasar tradisional di Kota Kendari, Selasa (19/4/2022).
“Ada beberapa komoditi yang turun harganya. Seperti cabai, minyak goreng turun hingga Rp25.000/liter. Harga bawang masih normal,” kata mantan Pj Bupati Bombana itu saat diwawancarai Lajur.co, Rabu (20/4/2022).
Ia menuturkan kenaikan harga hanya terjadi pada jenis daging sapi, gula dan telur. Saat sidak ke pasar tradisional, komoditi daging sapi naik Rp10 ribu/kilogram. Menurut Saleha, patokan harga daging jelang lebaran ini masih relatif normal.
“Daging sapi sekarang Rp120.000/kg. Naiknya hanya Rp10 ribu. Masih normal itu. Ada juga komoditi yang naik harganya seperti daging sapi ada Rp140.000 /kg, gula naik menjadi Rp15.000/kg, harga telur juga ikut naik” ujar Saleha.
Swasembada daging lokal di Sultra diakui turut membantu harga komoditi pertanian itu terjaga aman sehingga tidak terjadi lonjakan yang parah. Untuk komoditas jenis cabai yang kini harganya justru turun pun demikian. Pasokan melimpah dari petani Konawe dan Konawe Selatan menyebabkan stok cabai melimpah di pasaran.
“Kalau ayam didominasi berasal dari Kota Kendari sendiri. Sementara pasokan bawang merah masih bergantung dari Sulawesi Selatan,” terang Saleha.
Secara umum, lanjutnya kendati menjelang lebaran beberapa harga komoditi bergerak naik karena dipengaruhi permintaan tinggi, namun tahun ini lonjakan harga masih berada pada taraf normal dan terjangkau oleh masyarakat.
Saleha mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panic buying menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Agar masyarakat tidak panik dalam berbelanja karna stok tetap tersedia. Sedangkan himbauan kepada distributor agar tidak melakukan penimbunan barang karena ada konsekuensi hukum,” tutup Saleha.
LAPORAN : JENI